Praktik penundaan pembagian harta waris prespektif Hukum Islam problematika dan solusinya di Desa Tretep, Kecamatan Tretep, Kabupaten Temanggung

Amalia, Fitria Hasna (2024) Praktik penundaan pembagian harta waris prespektif Hukum Islam problematika dan solusinya di Desa Tretep, Kecamatan Tretep, Kabupaten Temanggung. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of Skripsi_1702016016_Fitria_Hasna_Amalia] Text (Skripsi_1702016016_Fitria_Hasna_Amalia)
Revisi Full BAB 31 Mei 2024 - Fitria Hasna Amalia.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (1MB)

Abstract

Penundaan pembagian harta warisan bagi ahli waris di Desa Tretep, Kecamatan Tretep, Kabupaten Temanggung merupakan hal yang menarik untuk diteliti, sehingga dari penelitia ini dapat diketahui alasan terjadinya penundaan dan pengelolaan harta warisan yang ditunda pembagiannya, termasuk juga dampak penundaan pembagian harta waris dan solusi dari penundaan pembagian harta warisan bagi ahli waris di Desa Tretep, Kecamatan Tretep, Kabupaten Temanggung. Adapun tujuan penelitian adalah (1) Untuk mengetahui faktor terjadinya praktik penundaan pembagian waris di Desa Tretep, Kecamatan Tretep, Kabupaten Temanggung. (2) Untuk mengetahui problematik hukum dan solusinya atas praktik penundaan pembagian waris di Desa Tretep, Kecamatan Tretep, Kabupaten Temanggung.
Metodologi yang digunakan (1) penelitian lapangan (field research) atau yang biasa disebut penelitian hukum empiris. Pendekatan penelitian yang di pakai adalah tipe penelitia normative sosiologis. (2) lokasi penelitian yang digunakan yaitu di desa Tretep Kecamatan Tretep Kbupaten Temanggung. (3) metode pengumpulan data dengan wawancara dan dokumentasi. (4) analisis penelitian dalam penelitian ini yaitu deskriptif normatif.
Hasil penelitian menunjukan Pertama, Faktor yang melatarbelakangi tidak dibaginya harta waris di Desa Tretep Kecamatan Tretep Kabupaten Temanggung Jawa Tengah yaitu: 1) salah satu orang tua dari ahli waris masih hidup. 2) Masih banyaknya ahli waris yang belum cakap atau dengan kata lain masih kecil atau belum dewasa sehingga harta warisnya ditunda untuk dibagikan. 3) Para ahli waris tidak membuka pintu musyawarah. 4) Diambil oleh keluarga pewaris. Kedua, Akibat Penundaan Waris Di Desa Tretep, Kecamatan Tretep, Kabupaten Temanggung pertama, terputusnya silatuhrahmi antara ahli waris dan kerabat keluarga, berubahnya status hak milik harta warisan menjadi hak milik pribadi, Terjadinya pertengkaran keluarga, dan terahir Berkurangnya Keharmonisan Dalam Persaudaraan. Solusi dalam penundaan harta waris diantaranya Melakukan musyawarah mufakat kepada seluruh ahli waris yang berhak menerima harta warisan untuk melakukan penundaan pembagian harta warisan, dan Membuat berita acara tentang penundaan pembagian harta warisan dan pengelolaannya yang ditanda tangani oleh semua ahli waris serta di tanda tangani oleh notaris. Jika masih belum menemukan jalan keluar maka alternatif terakhir yaitu dengan diselesaikan melalui jalur litigasi (pengadilan).

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Harta waris; Hukum Islam; hukum waris
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law > 346 Private law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Bahrul Ulumi
Date Deposited: 03 Sep 2025 04:21
Last Modified: 03 Sep 2025 04:21
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/27496

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics