Pemerasan dengan pengancaman melalui video call sex perspektif hukum positif dan hukum pidana Islam

Fitri, Alfi Husnia (2024) Pemerasan dengan pengancaman melalui video call sex perspektif hukum positif dan hukum pidana Islam. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of SKRIPSI_1702026019_ALFI_HUSNIA_FITRI] Text (SKRIPSI_1702026019_ALFI_HUSNIA_FITRI)
1702026019_ALFI HUSNIA FITRI_FULL SKRIPSI - Alfi Husnia.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (2MB)

Abstract

Pemerasan sexsual merupakan salah satu dari jenis kejahatan dunia maya, secara harfiah istilah sextortion berasal dari kata sex dan extortion. Sektorsi diartikan sebagai seseorang yang mengambil keuntungan terhadap orang lain dengan cara memberikan kekerasan dan membahayakan orang lain, berupa bahaya terhadap fisik, properti, psikis, dan reputasi seseorang. Pemerasan seksual dimulai ketika seseorang mengambil foto yang merupakan konsumsi pribadi kemudian memanfaatkan foto-foto tersebut dalam aksi pemerasannya agar korban membayar sejumlah uang.
Ada beberapa modus yang digunakan salah satunya berupa love scam, yaitu penipuan berkedok asmara atau cinta modus ini menggunakan identitas dan foto palsu, perkenalan berlanjut asmara dengan komunikasi yang intens, memberi perhatian, dilanjutkan meminta foto dan video call sex lalu direkam pelaku tanpa sepengetahuan korban. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan (library research) dengan cara meneliti sumber primer yang mengambarkan seluruh data berupa bahan perundang-undangan, buku-buku artikel-artikel, yang ada hubungannya dengan objek penelitian. Teknik analisis yakni menggunkan metode kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa bentuk tindak pidana yang ditimbulkan melalui media elektronik mengenai tindak pidana pemerasan dengan pengencaman diatur dalam UU Nomer 19 Tahun 2016 dan penjatuhan sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana yang melakukan pengancaman melalui media elektronik atau yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman dikenakan sanksi 7 (tujuh) tahun penjara dan denda sebesar Rp100,000.000 (seratur juta rupiah). Sedangkan dalam hukum Islam pelaku pemerasan dengan pengancaman dijatuhi hukuman hudud dengan ‘uqubahnya ta'zīr. Ta'zīr merupakan hukuman yang tidak diatur dalam nash Al-qur'an dan hadits yang berkaitan dengan kejahatan yang melanggar hak Allah dan hak hamba yang berfungsi untuk memberi pelajaran kepada si terhukum dan mencegahnya untuk tidak mengulangi kejahatan serupa.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Pemerasan; Pengancaman; Video call sex; Hukum pidana Islam
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law > 345 Criminal law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam
Depositing User: Wati Rimayanti
Date Deposited: 08 Nov 2025 05:27
Last Modified: 08 Nov 2025 05:27
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/27633

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics