Analisis hukum pidana Islam terhadap kekerasan seksual “tanpa persetujuan korban” : telaah terhadap Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi
Yusnia Nadlifah, Maura (2024) Analisis hukum pidana Islam terhadap kekerasan seksual “tanpa persetujuan korban” : telaah terhadap Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
1702026064_Maura Yusnia Nadlifah_Full Skripsi - Maura Yusnia.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (1MB)
Abstract
Kekerasan seksual merupakan istilah yang menunjuk pada perilaku seksual deviatif atau hubungan seksual yang menyimpang, merugikan pihak korban dan merusak kedamaian ditengah masyarakat.Adanya kekerasan seksual yang terjadi, maka penderitaan bagi korbannya telah menjadi akibat serius yang membutuhkan perhatian. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Atau bisa juga disebut penelitian hukum normative adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Implikasi yuridis terhadap formulasi kekerasan seksual “tanpa persetujuan korban” dalam Permendikbud Ristek no. 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi ini dipandang bahwa kekerasan tersebut terjadi bukan diukur dari segi agama namun berdasarkan persetujuan. Sebagaimana pada pasal 5 ayat (2) huruf b, f, g, h, j, l, m, dengan adanya frasa “tanpa persetujuan korban”. Hal ini secara tidak langsung justru mendukung pelaku dalam melakukan aksinya karena dianggap tidak melanggar peraturan yang berlaku dengan adanya persetujuan korban yang berakibat pada konsekuensi membuka peluang zina. Karena dengan adanya frasa “tanpa persetujuan korban” berakibat pula seakan akan mengijinkan secara diam untuk zina karena aturan tersebut dimaknai sebagai membenarkan perzinaan sepanjang ada persetujuan. Dalam hukum pidana islam kekerasan seksual “tanpa persetujuan korban” pada Permendikbud Ristek no. 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi merupakan Fath adz Dzariah yang melampaui batas Karena dalam frasa “Tanpa Persetujuan Korban” dalam Permendikbud Ristek No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang dinilai membuat adanya pemahaman-pemahaman yang lain seperti adanya “legalisasi zina”. Dalam hukum pidana islam kekerasan seksual “tanpa persetujuan korban” merupakan Fath adz Dzariah yang melampaui batas secara implisit mengandung norma tentang legalisasi zina. Kaidah Fath adz-Dzarî’ah yang dipaparkan oleh para ulama usul fikih di sini bukan sebagai alat untuk menghalalkan sesuatu yang telah diharamkan oleh syariat, bukan juga untuk membolehkan sesuatu yang telah dilarang oleh agama. Kaidah ini juga bukan digunakan untuk menghalalkan segala hal untuk sampai pada tujuan tertentu dengan berbagai macam cara. Namun kaidah Fath adz-Dzarî’ah ini masuk dalam pembahasan ketika mashlahah dan masfsadah bertemu, tapi maslahatnya lebih besar dari pada mafsadatnya.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Kekerasan seksual; Tanpa persetujuan korban; Legalisasi zina; Fath adz Dzariah; Perguruan tinggi |
| Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law > 345 Criminal law |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam |
| Depositing User: | Wati Rimayanti |
| Date Deposited: | 12 Nov 2025 03:49 |
| Last Modified: | 12 Nov 2025 03:49 |
| URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/27652 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year
