Tinjauan hukum pidana Islam terhadap Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif

Abdul Manaf, Muhammad (2024) Tinjauan hukum pidana Islam terhadap Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of SKRIPSI_1802026034_MUHAMMAD_ABDUL_MANAF] Text (SKRIPSI_1802026034_MUHAMMAD_ABDUL_MANAF)
1802026034_Muhammad Abdul Manaf_Full Skripsi - Muhammad Abdul Manaf.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (6MB)

Abstract

Sistem pemidanaan di Indonesia menganut sistem pemidanaan retributive justice yang menitikberatkan pada pembalasan terhadap pelaku dan mengabaikan kepentingan korban, sehingga sistem ini tidak mencerminkan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi para pihak. Sistem pemidanaan ini membuat lembaga pemasyarakat menjadi penuh (overcapacity) karena ujung dari kriminalitas akan berada di lembaga pemasyarakatan. Kejaksaan Republik Indonesia telah membuat terobosan hukum melalui Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai bentuk penerapan proses pemidanaan di luar pengadilan dengan menekankan pemulihan kembali pada korban. Berdasarkan latar belakang tersebut timbul permasalahan yaitu bagaimana konsep restorative justice dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Penelitian ini berjenis penelitian hukum normatif yang bersifat doktrinal atau penelitian pustaka (library research). Adapun teknik pengumpulan datanya penyusun menggunakan studi kepustakaan atau dokumentasi dengan mengumpulkan data dan mengadakan studi penelaahan terhadap buku, jurnal, artikel, dan sumber wawancara. Selanjutnya data tersebut dianalisis menggunakan deskriptif analisis sehingga penyusun mendapatkan simpulan masalah yang dikaji.
Berdasarkan analisis yang dilakukan, skripsi ini menemukan 2 (dua) simpulan. Pertama, konsep Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif telah sesuai dengan konsep restorative justice, di mana orientasi dari penghentian penuntutan ini untuk memulihkan kembali pada keadaan semula (restorasi) melalui dialog atau mediasi dengan melibatkan berbagai pihak, baik pelaku, korban, maupun masyarakat dalam proses penyelesaiannya. Kedua, konsep restorative justice dalam hukum pidana Islam terdapat pada jarīmah qiṣāṣ-diyat yang menggunakan mekanisme perdamaian (ṣulḥ) sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana. Ketentuan dalam jarīmah qiṣāṣ-diyat maupun Perja Nomor 15 Tahun 2020, sama-sama menerapkan hukuman alternatif serta menekankan pada pemulihan kembali pada keadaan semula.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Hukum pidana Islam; Penghentian penuntutan; Keadilan restoratif; Peraturan Kejaksaan
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law > 345 Criminal law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam
Depositing User: Wati Rimayanti
Date Deposited: 30 Oct 2025 01:58
Last Modified: 30 Oct 2025 01:58
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/27670

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics