Pertanggungjawaban pidana tindak kekerasan (klitih) oleh anak di bawah umur dalam perspektif hukum pidana Islam dan hukum positif : studi Putusan PN Bantul No.5/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Btl

Ainun Qolby, Fathiya (2024) Pertanggungjawaban pidana tindak kekerasan (klitih) oleh anak di bawah umur dalam perspektif hukum pidana Islam dan hukum positif : studi Putusan PN Bantul No.5/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Btl. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of SKRIPSI_1902026027_FATHIYA_AINUN_QOLBY] Text (SKRIPSI_1902026027_FATHIYA_AINUN_QOLBY)
1902026027_FATHIYA AINUN QOLBY_FULL SKRIPSI - Fathiya Ainun.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (7MB)

Abstract

Klitih merupakan tindakan melukai yang dilakukan di jalanan dengan senjata tajam tanpa motif yang jelas dan pelakunya kebanyakan masih pelajar. Salah satu tindakan klitih yakni perkara Pengadilan Negeri Bantul Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Btl yang memutuskan tindak pidana kekerasan klitih yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Maka dari itu, fokus dalam penelitian ini yaitu yang pertama untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam putusan tersebut dan yang kedua untuk menganalisis putusan tersebut dari perspektif hukum pidana Islam.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Adapun data primer diperoleh dari putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Btl dan berbagai perundang-undangan terkait serta buku, jurnal, dan literatur lain yang relevan. Adapun teknik pengumpulan data diperoleh dengan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif.
Temuan dalam penelitian ini, yang pertama adalah adanya perbedaan umur yang berbeda dalam Hukum Pidana Islam dan hukum positif di Indonesia terkait penjatuhan hukuman bagi anak. Hukum Pidana Islam membatasi usia kedewasaan seorang anak pada usia 15 (lima belas) Tahun, sedangkan dalam hukum positif di Indonesia 18 (delapan belas) Tahun. Dasar pertimbangan hakim didasarkan pada pertimbangan yuridis dan non-yuridis. Pertimbangan yuridis hakim yaitu Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pertimbangan non-yuridis yaitu Terdakwa masih berusia 15 (lima belas) Tahun serta mengakui kesalahannya akan tetapi Terdakwa sebelumnya sudah pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta perbuatan Terdakwa pada saat itu dilakukan saat anak menjalani pidana. Kedua, perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa anak AEJ merupakan jarῑmah penganiayaan dengan sengaja dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Terdakwa anak AEJ dijatuhi hukuman pengganti berupa hukuman Ta’zῑr.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Anak di bawah umur; Hukum pidana Islam; Hukum positif; Klitih; Pertanggungjawaban pidana
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law > 345 Criminal law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam
Depositing User: Wati Rimayanti
Date Deposited: 30 Oct 2025 02:10
Last Modified: 30 Oct 2025 02:10
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/27682

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics