Implementasi fatwa DSN MUI no. 44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang pembiayaan ijarah multi jasa di PT BPR Syariah Bangun Drajat Warga Yogyakarta
Fittria, Anis (2014) Implementasi fatwa DSN MUI no. 44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang pembiayaan ijarah multi jasa di PT BPR Syariah Bangun Drajat Warga Yogyakarta. Undergraduate (S1) thesis, Institu Agama Islam Negeri Walisongo Semarang.
102411148_Coverdll.pdf - Accepted Version
Download (1MB) | Preview
102411148_Bab1.pdf - Accepted Version
Download (94kB) | Preview
102411148_Bab2.pdf - Accepted Version
Download (183kB) | Preview
102411148_Bab3.pdf - Accepted Version
Download (141kB) | Preview
102411148_Bab4.pdf - Accepted Version
Download (81kB) | Preview
102411148_Bab5.pdf - Accepted Version
Download (20kB) | Preview
102411148_Bibliografi.pdf - Bibliography
Download (17kB) | Preview
Abstract
Ijarah Multi Jasa merupakan salah satu produk pembiayaan konsumtif di PT BPR Syariah Bangun Drajat Warga Yogyakarta. Sejak diluncurkan pada 2007, produk ini membantu dalam penyediaan manfaat jasa untuk nasabah. Nasabah yang ingin mengajukan pembiayaan dalam bidang jasa tetapi tidak dapat direalisasikan dalam pembiayaan ijarah maupun murabahah, maka dapat menggunakan Ijarah Multi Jasa. Bank syariah sebagai pihak penyedia jasa atau penyedia dana mendapatkan upah (ujrah) dari nasabah. Upah (ujrah) tersebut merupakan kesepakatan yang dibuat antara pihak bank syariah dan nasabah di awal pembiayaan.
Dalam implementasinya, pembiayaan Ijarah Multi Jasa berpedoman pada fatwa DSN MUI NO. 44/DSN-MUI/VIII/2004 Tentang Pembiayaan Multi Jasa. Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa pembiayaan multi jasa dapat diaplikasikan menggunakan dua akad, yaitu akad ijarah dan akad kafalah. Sehingga ketika menggunakan akad ijarah maka dikenal dengan nama Ijarah Multi Jasa. Dalam fatwa tersebut juga dikemukakan aplikasi penentuan upah (ujrah) dan jenis akad yang diperbolehkan dalam pembiayaan multi jasa.
Dengan melihat implementasi fatwa DSN MUI terhadap pembiayaan Ijarah Multi Jasa di PT BPR Syariah Bangun Drajat Warga Yogyakarta, maka patut diteliti, pertama implementasi pembiayaan Ijarah Multi Jasa di PT BPR Syariah Bangun Drajat Warga Yogyakarta. Kedua, implementasi fatwa DSN MUI pada praktek pembiayaan Ijarah Multi Jasa.
Dalam menelusuri, menjelaskan dan menyimpulkan pembahasan dalam skripsi ini, penyusun menempuh metode jenis penelitian lapangan (Field Research). Untuk mendapatkan informasi secara akurat, actual dan terpercaya. Sedangkan data-data diperoleh melalui dokumentasi, observasi dan wawancara yang selanjutnya dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif.
Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa implementasi pembiayaan Ijarah Multi Jasa di PT BPR Syariah Bangun Drajat Warga Yogyakarta tidak sesuai dengan fatwa DSN MUI NO. 44/DSN-MUI/VIII/2004. Kesimpulan tersebut dikarenakan ada beberapa ketentuan dalam fatwa DSN MUI yang tidak diikuti oleh PT BPR Syariah Bangun Drajat Warga Yogyakarta. Adapun beberapa hal yang tidak diikuti adalah, pertama,objek pada pembiayaan Ijarah Multi Jasa tidak jelas. Kedua, penentuan upah (ujrah) yang tidak sesuai fatwa. Ketiga, ketidak tepatan dalam penggunaan akad dalam Pembiayaan Ijarah Multi Jasa.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Fatwa Majelis Ulama Indonesia; Ijarah Multi Jasa; BPR Syariah |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.273 Islam and economics |
Divisions: | Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > 60202 - Ekonomi Syariah (Ekonomi Islam) (S1) |
Depositing User: | Nur yadi |
Date Deposited: | 02 Dec 2014 01:33 |
Last Modified: | 03 Aug 2021 04:08 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/2783 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year