Tinjauan prinsip bonum faciendum malum vitandum pada pidana rajam kasus zina muhshan di Aceh dalam perspektif hukum pidana Islam
Isnaini, Nurul (2024) Tinjauan prinsip bonum faciendum malum vitandum pada pidana rajam kasus zina muhshan di Aceh dalam perspektif hukum pidana Islam. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
Skripsi Nurul Isnaini 2002026104 - 6104_Nurul isnaini.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (2MB)
Abstract
Berbicara mengenai perzinaan, di Indonesia sendiri sudah mengeluarkan aturan atau pasal-pasal yang berkaitan dengan masalah ini, baik aturan yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) No. 1 Tahun 2023 pasal 411 yang mengatur tentang Zina, maupun dalam Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Jinayat. Diantara keduanya sudah sangat jelas melarang seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan mahromnya memiliki hubungan yang berlebihan. Meskipun demikian, para remaja tidak menghiraukan akan aturan-aturan tersebut, melainkan mereka mengabaikannya dan bertindak sesuai keinginan mereka. Pergaulan bebas ini tentunya membuat para remaja melakukan hal-hal yang sangat ironis, misalnya berbuat zina di tempat yang mereka anggap tidak ada yang mengganggu dan melarang mereka untuk berbuat zina tersebut. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui penerapan hukum di Aceh terkait jarimah rajam pada pezina muhshan dan untuk mengetahui pandangan Prinsip Bonum Paciendum Malum Vitandum pada Pidana Rajam Kasus Zina Muhshan di Aceh dalam Hukum Pidana Islam.
Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan normatif. Sumber data pada penelitian ini yaitu terdiri dari data primer yang didapatkan melalui wanwancara dan didukung dengan data sekunder yang didapatkan dengan menelaah hukum positif, buku-buku, jurnal, artikel atau tulisan yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang diteliti dalam penelitian ini. Penelitian ini menggunakan analisis data model interaktif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, penerapan hukuman bagi pezina baik muhshan maupun ghairu muhshan sama yaitu di dera 100 hingga 120 kali dan didenda emas 100 gram serta penjara atau diusir. Dan dalam penyelesaian jarimah zina ini ada 2: penyelesaian jarimah zina secara adat dan penyelesaian jarimah zina secara hukum, meskipun penyelesaian ini berjalan seperti persidangan yang ada di setiap instansi pengadilan, pelaku zina tetap dijatuhi hukuman. Kedua, Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku zina ini termasuk kedalam kategori jarimah hudud dan juga termasuk ke dalam kategori ta’zir. Terkait pandangan prinsip moral bonum faciendum malum vitandum tentang hukuman rajam memang sangat bertolak belakang dengan pandangan hukum pidana islam karena penilaian moral Thomas Aquinas tidak sepakat dengan hukuman mati.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Prinsip moral; Rajam; Zina Muhson; Hukum pidana Islam; Bonum faciendum malum vitandum |
| Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law > 345 Criminal law |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam |
| Depositing User: | Wati Rimayanti |
| Date Deposited: | 08 Nov 2025 05:03 |
| Last Modified: | 08 Nov 2025 05:09 |
| URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/27870 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year
