Analisis hukum keluarga Islam terhadap pasal 8 PP nomor 10 tahun 1983 jo PP nomor 45 tahun 1990 tentang kewajiban pegawai negeri sipil dalam memberikan sebagian nafkah kepada mantan istri pasca perceraian

Chanif, Aslama (2024) Analisis hukum keluarga Islam terhadap pasal 8 PP nomor 10 tahun 1983 jo PP nomor 45 tahun 1990 tentang kewajiban pegawai negeri sipil dalam memberikan sebagian nafkah kepada mantan istri pasca perceraian. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of Skripsi_20020160057_Aslama_Chanif] Text (Skripsi_20020160057_Aslama_Chanif)
2002016057_Aslama Chanif_Skripsi_Full - Salmaa.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (1MB)

Abstract

Perceraian mengakibatkan adanya pembagian harta gono-gini, pemberian nafkah kepada mantan istri, dan pembebanan hak asuh anak. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 mengatur mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, yang mana di dalamnya memuat tentang pengaturan pemberian nafkah Pegawai Negeri Sipil pria kepada mantan istri pasca perceraian. Pegawai Negeri Sipil pria yang menggugat istrinya dibebankan pemberian sebagian gaji yang diberikan kepada mantan istri dan anak maupun anak-anaknya setiap bulan. Pemberian sebagian gaji tersebut berlangsung selama mantan istri belum menikah lagi.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data berupa data kepustakaan (library research) dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Besaran nafkah yang harus diberikan mantan suami kepada mantan istri diatur dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) yaitu apabila dari perkawinan tersebut yang bersangkutan memiliki anak, maka pembagian gaji diberikan 1/3 untuk mantan istri, 1/3 untuk anak dan 1/3 untuk Pegawai Negeri Sipil pria. Apabila dari perkawinan tersebut yang bersangkutan tidak memiliki anak, maka pembagian gaji diberikan 1/2 untuk mantan istri dan 1/2 untuk Pegawai Negeri Sipil Pria. Berdasarkan Pasal 8 ayat (7) pemberian nafkah berlangsung hingga mantan istri menikah lagi dan pemberian nafkah diberhentikan terhitung sejak satu bulan setelah mantan istri menikah lagi. Dalam Islam terdapat prinsip keadilan dalam hubungan suami dan istri termasuk perceraian. Suami wajib berlaku adil dalam memberikan nafkah, baik kepada mantan istri maupun anak-anaknya. Pasal 8 PP Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990 mengatur bahwa pemberian sebagian gaji Pegawai Negeri Sipil pria kepada mantan istri tidak hanya terkait dengan nafkah anak, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab suami untuk mendukung kehidupan mantan istri pasca perceraian.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Perceraian; fafkah pasca perceraian; pegawai negeri sipil
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Bahrul Ulumi
Date Deposited: 24 Sep 2025 08:38
Last Modified: 24 Sep 2025 08:38
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/27904

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics