Pertanggungjawaban pidana pelaku doxing menurut hukum positif dan hukum pidana Islam

Aliffa Rahmawati, Finda (2024) Pertanggungjawaban pidana pelaku doxing menurut hukum positif dan hukum pidana Islam. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of SKRIPSI_2002026067_FINDA_ALIFFA_RAHMAWATI] Text (SKRIPSI_2002026067_FINDA_ALIFFA_RAHMAWATI)
2002026067_Finda Aliffa Rahmawati_FULL SKRIPSI - finda aliffa.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (793kB)

Abstract

Perlindungan data pribadi berbasis elektronik di Indonesia pada dasarnya telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Uundang-Undang Perlindungan Data Pribadi, namun dalam Undang-Undang tersebut tidak mengatur dan mengklasifikasi secara khusus mengenai doxing, sehingga menjadikan penafsiran doxing dianggap sebagai masalah baru dalam kebebasan bermedia internet. Pembahasan mengenai doxing dalam hukum pidana Islam perlu dilakukan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban jarimah doxing. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban pidana doxing menurut UU ITE dan PDP serta tinjauan hukum pidana Islam terhadap pertangggungjawaban pidana doxing dalam UU ITE dan PDP.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif untuk memecahkan sebuah masalah hukum secara normatif dengan berpedoman pada kajian-kajian kritis dan mendalam terhadap norma yang ada serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan permasalahan-permasalahan yang terkait pertanggungjawaban pidana doxing dalam hukum positif dan perundang-undangan dan studi pustaka (library research).
Hasil penelitian menunjukan bahwa penggunaan informasi melalui media elektronik menyangkut data pribadi harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan, jika tidak maka dikategorikan sebagai tindak pidana doxing sebagaimana yang diatur dalam pasal 26 (1) dan (2) UU ITE. Larangan mengumpulkan data pribadi dan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana Pasal 67 (1) dan (2) UU dapat pidana maksimal 4 Tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp. 400.000.000.00. Dalam Hukum Pidana Islam doxing merupakan cabang dari hukum furuqiyah sebab permaslahan yang dikaji dapat memberikan pandangan yang berbeda para ulama, serta dapat dikategorikan sebagai jarimah ta’zir, hal ini karena doxing tidak masuk kedalam jarimah qisas dan hudud serta belum disebutkan dengan langsung dalam al-Qur’an dan Hadis, maka dalam penentuan hukuman diserahkan kepada kebijakan qodhi atau hakim setempat mulai dari hukuman mati, hukuman jilid, hukuman penjara, hukuman pengasingan, hukuman pemboikotan, hukuman salib, dan hukuman denda yang disesuaikan berdasarkan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku doxing.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Doxing; Pertanggungjawaban pidana; Jarimah; Hukum positif; Hukum pidana Islam
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law > 345 Criminal law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam
Depositing User: Wati Rimayanti
Date Deposited: 30 Oct 2025 02:33
Last Modified: 30 Oct 2025 02:33
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/27927

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics