Studi pendapat K.H. Ahmad Rifa’i tentang saksi nikah dalam kitab NadẓamTabyin Irenan
Syakuro, Priagung Abdan (2024) Studi pendapat K.H. Ahmad Rifa’i tentang saksi nikah dalam kitab NadẓamTabyin Irenan. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
![[thumbnail of Skripsi_2002016059_Priagung_Abdan_Syakuro]](https://eprints.walisongo.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
2002016059_Priagung Abdan Syakuro_Full_Skripsi - Priagung ab.s.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (1MB)
Abstract
Jamaah Rifa’iyah selalu berpedoman pada Kitab Nadẓam Tabyin Irenan dalam melakukan ibadah pernikahan. Pada zaman kolonial Belanda, mereka tidak mengesahkan pernikahan oleh penghulu pemerintah dan melakukan pernikahan ulang untuk menjaga kemurnian ajaran. Kini, mereka menekankan pentingnya saksi nikah yang adil. Jika sulit mendapatkan saksi adil, mereka menambahkan saksi siri dari golongan mereka sendiri untuk tetap memenuhi persyaratan dalam kitab tersebut. Rumusan masalah dalam skripsi ini ialah 1. Bagaimana pendapat K.H. Ahmad Rifa’i tentang saksi nikah dalam Kitab Nadẓam Tabyin Irenan ? 2. Bagaimana analisis hukum Islam terhadap pendapat K.H. Ahmad Rifa’I terhadap saksi nikah dalam kitab Nadẓam Tabyin Irenan. Penelitian ini bertujuan untuk memahami saksi siri yang dalam Kitab Nadẓam Tabyin Irenan dan melihat bagaimana praktik tersebut dilakukan dalam Jamaah Rifa’iyah. Jenis dari penelitian ini ialah kepustakaan (Library Research) dengan pendekatan content analysis yakni menganalisis kitab irenan tersebut. hasil dari penelitian ini ialah. 1. Dalam Pandangan Jamaah Rifa’iyah memaknai saksi harus adil dan alim. Pemaknaan ini sudah diakui benar-benar orang yang shalih dan memiliki keilmuan yang tinggi, dari semua kriteria tersebut dibuktikan dengan kebenerannya oleh masyarakat sekitar pernikahaan Jamaah Rifa’iyah terdapat praktik saksi siri yakni tambahan dua saksi yang sudah hadir jadi dalam pernikahan jamaah Rifa’iyah terdapat empat saksi, dua hadir dan bertanda tangan secara umum dan dicatatkan di KUA, dan dua lagi hadir secara siri atau diam- diam. 2. Pendapat K.H. Ahmad Rifa’i tentang saksi nikah ini lebih cenderung terhadap Mazhab Syafi’i. Menurut Imam Syafi’i, pernikahan harus dihadiri oleh dua orang saksi yang adil pada saat akad nikah (ijab qabul). Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka pernikahan harus diulangi dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pernikahan; saksi nikah; Jamaah Rifa’iyah; Hukum Islam |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah) |
Depositing User: | Bahrul Ulumi |
Date Deposited: | 26 Sep 2025 06:12 |
Last Modified: | 26 Sep 2025 06:12 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/27951 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year