Politik hukum SEMA Nomor 2 tahun 2023 tentang petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan
Salsabila, Naila (2024) Politik hukum SEMA Nomor 2 tahun 2023 tentang petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
2002016087_Naila Salsabila_Full Skripsi - Naila Salsa.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (1MB)
Abstract
Problematika perkawinan beda agama di Indonesia menjadi perbincangan di masyarakat. Penelitian ini dilatarbelakangi karena masih ada Pengadilan Negeri yang mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama, meskipun telah diterbitkannya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 oleh Mahkamah Agung yang ditujukan untuk badan peradilan. Selain itu, di Indonesia sendiri memang sudah ada aturan yang melarang perkawinan beda agama melalui Undang-undang Perkawinan, tetapi tidak secara spesifik untuk mengatur perkawinan beda agama. Jadi, adanya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 dan Undang-undang Perkawinan belum cukup untuk mengatur perkawinan beda agaa, karena SEMA hanya mengikat di lingkungan peradilan saja.
Rumusan masalah yang diteliti dalam penelitian ini yaitu ketentuan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 dalam mengatur terjadinya praktik perkawinan beda agama di Indonesia dan politik hukum SEMA Nomor 2 Tahun 2023. Metode penelitian yang digunakan ialah kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normatif, (library reserach) atau penelitian melalui studi pustaka yaitu penelitian dengan cara mengumpulkan data melalui penelusuran bahan pustaka (literatur, putusan, majalah ilmiah, jurnal dan sebagainya) yang membahas tentang SEMA Nomor 2 Tahun 2023 dalam mengatur praktik perkawinan beda agama di Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 dalam mengatur perkawinan beda agama terdapat tiga tujuan hukum. Pertama, kepastian hukum, kepastian hukum dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2023 diperlukan untuk mewujudkan sebuah sebuah prinsip di hadapan hukum tanpa adanya diskriminasi. Kedua, kemanfaatan, kemanfaatan yang diambil dengan adanya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 adalah untuk merujuk pada nilai atau prinsip bahwa hukum harus berfungsi untuk mencapai kesejahteraan umum atau kebaikan bersama. Ketiga, kaedilan, dalam hal keadilan dapat membantu hakim untuk membuat putusan yang lebih adil dan dapat dipertanggungjawabkan atas dasar hukum yang berlaku. Ketiga nilai dasar hukum tersebut harus saling beriringan, artinya apabila ada hukum harus ada tiga unsur tujuan hukum. Tetapi apabila ada unsur yang bertentangan maka yang menjadi poin utama adalah keadilan.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Perkawinan; beda agama, SEMA |
| Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah) |
| Depositing User: | Bahrul Ulumi |
| Date Deposited: | 31 Oct 2025 02:11 |
| Last Modified: | 31 Oct 2025 02:11 |
| URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/28149 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year
