Tinjauan hukum islam dan hukum positif terhadap penggunaan kepeng sebagai alat tukar pembayaran di Kampung Jawi Kota Semarang

Rifa’i, Ahmad (2024) Tinjauan hukum islam dan hukum positif terhadap penggunaan kepeng sebagai alat tukar pembayaran di Kampung Jawi Kota Semarang. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of SKRIPSI_1702036105_AHMAD_RIFAI] Text (SKRIPSI_1702036105_AHMAD_RIFAI)
1702036105_Ahmad Rifa_i_Full Skripsi - Ahmad Rifa_i.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (1MB)

Abstract

Fenomena penggunaan kepeng sebagai alat tukar pembayaran di Kampung Jawi unik karena berbeda dari sistem pembayaran modern yang menggunakan rupiah. Dari Hukum Islam, penting untuk meneliti apakah pembayaran dengan kepeng sesuai dengan prinsip syariah seperti keadilan, transparansi, dan kehalalan. Dalam Hukum Positif, transaksi harus mematuhi Undang-Undang No. 11 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menetapkan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah. Penelitian ini mengkaji penggunaan kepeng dari perspektif hukum Islam dan hukum positif.
Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif melalui observasi, wawancara, dokumentasi.
Dalam hukum Islam, penggunaan kepeng dianggap sah karena memenuhi rukun dan syarat-syarat jual beli, seperti adanya penjual dan pembeli, barang yang diperjualbelikan, serta ijab qabul. Penggunaan kepeng diperbolehkan selama tidak mengandung riba, gharar, atau penipuan, serta tidak ada dalil yang melarangnya. Hal ini sesuai dengan beberapa kaidah hukum Islam yang menyatakan bahwa semua muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkan, dan segala yang bermanfaat adalah halal sementara yang membahayakan adalah haram. Selain itu, penggunaan kepeng mendapatkan persetujuan dari kedua belah pihak yang bertransaksi sehingga akad dianggap sah. Dari perspektif hukum positif, berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, penggunaan kepeng di Kampung Jawi tidak bertentangan dengan undang-undang karena kepeng hanya berlaku di lingkungan tersebut dan tidak memiliki kekuatan hukum di seluruh wilayah Indonesia.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Kepeng; alat tukar; alat jual beli
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law > 345 Criminal law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Depositing User: Ukhtiya Zulfa
Date Deposited: 11 Nov 2025 07:53
Last Modified: 21 Nov 2025 02:32
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/28224

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics