Pembiayaan akad muḍarabah terhadap praktik usaha batako di Desa Kedungsari Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal dalam perspektif hukum islam

Hidayat, Ari (2024) Pembiayaan akad muḍarabah terhadap praktik usaha batako di Desa Kedungsari Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal dalam perspektif hukum islam. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of SKRIPSI_1902036115_ARI_HIDAYAT] Text (SKRIPSI_1902036115_ARI_HIDAYAT)
1902036115_Ari Hidayat_Skripsi_Full - 6115_ Ari Hidayat.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (2MB)

Abstract

Muḍarabah merupakan bentuk kerja sama antara pemilik modal (Shahibul maal) dengan pengelola modal (Muḍarib), seperti kerja sama dalam pembuatan batako di Desa Kedungsari. Dengan modal yang cukup, memungkinkan adanya suatu kerja sama, Keuntungan kerja sama dibagi dengan sistem borongan, yang dimana pengrajin batako memperoleh keuntungan dari jumlah batako yang dibuatnya, dan pemilik modal memperoleh keuntungan dari sisa seluruh keuntungan setelah modal ulang dan hasilnya si pengrajin batako, Sedangkan kerugian Muḍarabah ditanggung oleh pemilik modal (Shahibul Maal). Kerja sama ini dilandasi dengan suatu perjanjian yang tertuang dalam kontrak, Namun pada praktiknya terdapat pihak yang tidak jujur dalam kerja sama ini, sehingga menimbulkan kurang maksimal keuntungan yang diperoleh pihak lain, dan tanggung jawab kerugian yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Dengan demikian, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dari persoalan tersebut.
Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian lapangan (field reseach) dengan pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan 2 sumber data, yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kemudian teknik analisis data menggunakan analisis deskriptif.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa pembiayaan muḍarabah pada usaha batako di Desa Kedungsari Kecamatan Singorojo Kabupaten kendal, dalam praktiknya ternyata tidak sesuai dengan kesepakatan awal, yaitu pada bagi hasil dalam penjualan pasir yang seharusnya muḍarib memperoleh 15%, pendapatan muḍarib turun menjadi 10% tanpa adanya kesepakatan ulang antara pemilik modal dengan pengrajin batako, menurut pendapat ulama Madzhab Hanafi kerja sama ini menjadi rusak (fasakh). Selain itu terdapat masalah yang melanggar Fatwa Dewan Syariah Nasional, yaitu pada kerugian yang menjadi tanggung jawab pengrajin batako (muḍarib). Menurut Fatwa DSN-MUI No: 07/IV/2000 tentang pembiayaan muḍarabah pada kerja sama ini tidak sah, karena pada ketentuan tersebut penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari muḍarabah, kecuali jika kerugian itu merupakan kesalahan yang disengaja oleh pengrajin batako (Muḍarib). Wallahualam

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Muḍarabah; Usaha Batako; Hukum Islam
Subjects: 300 Social sciences > 330 Economics
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Depositing User: Ukhtiya Zulfa
Date Deposited: 24 Nov 2025 06:18
Last Modified: 24 Nov 2025 06:18
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/28388

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics