Tradisi telitian sebagai sarana utang piutang ditinjau dari hukum ekonomi islam : studi kasus Desa Ciduwet Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes

Hilmi, Azmi Muhammad (2024) Tradisi telitian sebagai sarana utang piutang ditinjau dari hukum ekonomi islam : studi kasus Desa Ciduwet Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of SKRIPSI_1902036127_AZMI_MUHAMMAD_HILMI] Text (SKRIPSI_1902036127_AZMI_MUHAMMAD_HILMI)
1902036127_Azmi Muhammad Hilmi_Lengkap Tugas Akhir - azmihilmi_.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (2MB)

Abstract

Tradisi telitian merupakan sebuah tradisi tolong menolong antara sesama masyarakat dengan meminjamkan uang atau barang untuk pelaksanaan hajatan atau pembangunan rumah yang kemudian pinjaman tersebut akan dikembalikan ketika pihak yang meminjamkan akan menggelar suatu acara hajatan. Namun, kerap kali pada waktu pengembalian barang yang dipinjamkan barang tersebut nilainya sudah tidak sesuai dengan nilai barang pada waktu dipinjamkannya dulu, sehingga hal tersebut terdapat beberapa perdebatan yang dinilai dapat merugikan salah satu pihak yang berakad.
Berdasarkan latar belakang di atas, maka pada penelitian ini terdapat dua pokok permasalah yaitu: 1.) Bagaimana praktik tradisi telitian di desa Ciduwet Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes?, 2.) Bagaimana tinjauan hukum ekonomi Islam terhadap tradisi telitian sebagai sarana utang piutang (Studi Kasus di Desa Ciduwet Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes)?. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan data primer yang berasal dari wawancara, observasi dan dokumentasi yang kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama, Praktik tradisi telitian di desa Ciduwet sudah sejak dulu dan dipercayai oleh masyarakat sebagai kegiatan yang positif karena memiliki nilai gotong-royong, saling membantu dalam hal finansil pada saat menggelar hajatan atau membangun rumah. Kedua, menurut Hukum Ekonomi Islam praktik tradisi telitian yang dilakukan di Desa Ciduwet ini diperbolehkan karena pelaksanaannya tidak melanggar aturan syariat dan sudah sesuai dengan rukun dan syarat akad qardh tradisi telitian ini sudah sesuai dengan syarat dan rukun akad qardh sehingga hukumnya adalah diperbolehkan.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Tradisi telitian; akad Qardh; Hukum Ekonomi Islam
Subjects: 300 Social sciences > 330 Economics
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Depositing User: Ukhtiya Zulfa
Date Deposited: 24 Nov 2025 07:15
Last Modified: 24 Nov 2025 07:15
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/28396

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics