Implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kewajiban Sertifikasi Halal Terhadap Produk Makanan Pada Usaha Mikro Kecil Di Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang

Prabama, Nafis Eggy (2024) Implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kewajiban Sertifikasi Halal Terhadap Produk Makanan Pada Usaha Mikro Kecil Di Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of SKRIPSI_1902036157_NAFIS_EGGY_PRABAMA] Text (SKRIPSI_1902036157_NAFIS_EGGY_PRABAMA)
1902036157_Nafis Eggy Prabama_Skripsi Full - Nafis Eggy Prabama (Mas Ndog).pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (1MB)

Abstract

Pringapus merupakan salah satu Kecamatan yang memiliki PT Industri terbanyak di Kabupaten Semarang, dari banyaknya PT yang ada di Kecamatan Pringapus, banyak Masyarakat yang memanfaatkan hal tersebut untuk mencari nafkah atau menambah penghasilan mereka dengan berjualan di sekitaran PT Industri. Akan tetapi sangat sulit menemukan pelaku usaha yang sudah bersertifikasi halal untuk produk makanannya di Kecamatan Pringapus, mengingat akan ada batas waktu terkait proses produk halal ini pada tanggal 18 Oktober 2024. Tujuan riset ini adalah untuk mengetahui bagaimana Implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang kewajiban sertifikasi halal terhadap produk makanan pada UMK di Kecamatan Pringapus dan untuk mengetahui apakah Implementasi Peraturan Menteri Agama sudah terlaksana atau belum terlaksana di Kecamatan Pringapus.
Penelitian ini adalah penelitian lapangan atau yuridis empiris adalah suatu penelitian yang dilakukan secara sistematis dengan mengangkat data yang ada di lapangan, untuk mengetahui bagaimana implementasi Peraturan Menteri Agama tentang kewajiban sertifikasi halal khususnya kepada para usaha mikro kecil yang ada di Kecamatan Pringapus. Adapun Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang kewajiban sertifikasi halal terhadap produk makanan pada usaha mikro kecil di Kecamatan Pringapus sudah terlaksana meskipun belum efektif karena sampai saat ini masih banyak ditemukan UMK yang belum memiliki sertifikasi halal. 2) ada 2 faktor yang mempengaruhi implementsi di Kecamatan Pringapus yaitu faktor pendunkung yang disebabkan oleh adanya tekanan koersif, adanya tekanan normatif, tidak dikenakan biaya Faktor penghalang disebabkan oleh kurangnya pendekatan dari BPJPH maupun Lembaga terkait, kurangnya pengetahuan dan pemahaman, rendahnya kesadaran dan ketaatan, Keyakinan UMK terhadap kehalalan produk.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: PMA No 20 Tahun 2021; Sertifikasi Halal; UMK
Subjects: 300 Social sciences > 330 Economics
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Depositing User: Ukhtiya Zulfa
Date Deposited: 27 Nov 2025 02:35
Last Modified: 27 Nov 2025 02:35
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/28451

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics