Tinjauan hukum islam terhadap praktik potangan di Desa Bandengan Kabupaten Jepara
Riza, Kafa Muwafiqur (2024) Tinjauan hukum islam terhadap praktik potangan di Desa Bandengan Kabupaten Jepara. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
1902036164_Kafa Muwafiqur Riza_Full Skripsi - Kaffa Rizza.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (7MB)
Abstract
Potangan dalam bahasa jawa adalah menyumbang atau donasi kepada seseorang yang sedang menggelar acara pernikahan dengan menyumbang uang atau bahan pokok ke orang yang sedang mengadakan acara pernikahan untuk saling membantu satu sama lain. Namun dalam praktik potangan justru mengarah ke praktik hutang-piutang karena mengharapkan kembali apa yang sudah diberikan waktu pelaksanaan potangan tersebut, karena seharusnya tidak berharap dikembalikan dan sedikit bergeser dari makna awal tentang potangan. Tujuan riset ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik potangan yang ada di Desa Bandengan dan untuk mengetahui juga bagaimana pandangan agama Islam mengenai praktik potangan di Desa Bandengan.
Rumusan masalah dari riset ini adalah pertama, bagaimana praktik potangan yang ada di Desa Bandengan Jepara, kedua, bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik potangan di Desa Bandengan Jepara. ketiga bagaimana praktik potangan dalam perspektif sosiologi hukum. Dengan penelitian bertujuan untuk mendeskripsikan, menganalisis dan menjelaskan pandangan hukum Islam terhadap praktik potangan dalam pelaksanaan hajatan pernikahan di Desa Bandengan Kecamatan Jepara Kabupaten Jepara. dan analisis terhadap keterkaitan sosiologi hukum terhadap praktik potangan.
Penelitian ini adalah penelitian lapangan atau yuridis empiris adalah suatu penelitian yang dilakukan secara sistematis dengan mengangkat data yang ada di lapangan, untuk mengetahui bagaimana praktik potangan dapat terjadi di masyarakat. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan dokumentasi, observasi, dan wawancara.
Penelitian ini menyimpulkan, pertama, praktik potangan yaitu orang datang ke acara pernikahan lalu memberikan barang potangannya berupa uang atau barang, lalu diterima oleh yang melangsungkan acara pernikahan tersebut. Dengan disyaratkan harus mengembalikan pemberian atau sumbangan potangan sesuai apa yang diberikan, dengan mencatatnya sehingga tidak terjadi ketimpangan saat pengembaliannya. Kedua, tinjauan hukum islam terhadap praktik Potangan di Desa Bandengan itu hukumnya boleh atau mubah, yang berunsur saling tolong-menolong atau Ṣadaqah. Potangan sudah menjadi adat istiadat setempat dan bisa dijadikan hukum bahwa adat yang baik dan sesuai dengan syariat Islam maka adat tersebut bisa menjadi hukum sebagaimana dalam kaidah qawaid fiqhiyyah. Ketiga, praktik potangan dalam perspektif sosiologi hukum yaitu keterkaitan norma dan nilai yang ada di tradisi potangan sangat mempengaruhi perubahan hukum, yang dimana tradisi bisa menjadi hukum tetap dengan norma dan nilai-nilai yang ada dalam tradisi potangan itu sendiri. Potangan terdapat norma dan nilai-nilai yang baik dengan saling membantu dari praktik tersebut, sehingga seiring berjalannya waktu, potangan sendiri menjadi hukum tetap dengan apa yang ada antara tradisi dan sosiologi hukumnya.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Potangan; hutang; dan sosiologi hukum |
| Subjects: | 300 Social sciences > 330 Economics |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
| Depositing User: | Ukhtiya Zulfa |
| Date Deposited: | 01 Dec 2025 03:46 |
| Last Modified: | 01 Dec 2025 03:46 |
| URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/28476 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year
