Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik foto sepuasnya bayar seikhlasnya di Studio Photo Richart Ngaliyan Semarang

Aprilia, Lintang Eka (2024) Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik foto sepuasnya bayar seikhlasnya di Studio Photo Richart Ngaliyan Semarang. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of SKRIPSI_2002036019_LINTANG_EKA_APRILIA] Text (SKRIPSI_2002036019_LINTANG_EKA_APRILIA)
2002036019_Lintang Eka Aprilia_Tugas Akhir - Lintang Eka Aprilia.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (2MB)

Abstract

Salah satu bentuk promosi yang popular akhir-akhir ini adalah promosi “foto sepuasnya, bayar seikhlasnya”. Salah satu studio foto yang menawarkan konsep promosi tersebut adalah Studio Photo Richart. Akad atau transaksi dalam bentuk sepuasnya dan seikhlasnya tidak dapat dipastikan besar nominal dalam ukuran sepuasnya dan seikhlasnya. Akad seperti ini memungkinkan adanya unsur keragu-raguan dan ke tidak pastian sehingga unsur ‘an taradhin atau saling rela bagi penjual dan pembeli jasa menjadi tidak terpenuhi.
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, tujuan dari penelitian ini yaitu pertama, untuk mengetahui Praktik foto sepuasnya bayar seikhlasnya di Studio Photo Richart. Kedua, untuk mengetahui Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik Praktik foto sepuasnya bayar seikhlasnya di Studio Photo Richart. Penulis dalam hal ini menggunakan metode penelitian empiris (non doktrinal) atau penelitian lapangan secara kualitatif.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, penemuan yang penulis dapatkan adalah pertama Praktik foto sepuasnya bayar seikhlasnya di Studio Photo Richart Ngaliyan Semarang bahwa Customer melakukan pembayaran uang muka atau down payment (DP) terlebih dahulu dan melakukan pelunasan dengan membayar seikhlasnya yang menjadikan Customer kebingungan dan ragu saat pelunasan sehingga merusak makna “seikhlasnya”. Meskipun tidak diketahui secara pasti ukuran upah yang akan diterima karena menerapkan konsep bayar seikhlasnya, kedua belah pihak, yaitu Customer telah bersepakat untuk membayarkan down payment (DP) di awal dan melakukan pelunasan dengan membayar seikhlasnya dan Owner atau pihak Studio Photo Richart juga menerima berapapun upah yang diberikan oleh Customer atas pekerjaannya. Kedua, Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik foto sepuasnya bayar seikhlasnya di Studio Photo Richart Ngaliyan Semarang sudah memenuhi syarat dan rukun dalam akad ijārah dan dikarenakan dalam transaksi ini menggunakan konsep pembayaran seikhlasnya dengan pembayaran down payment (DP) diawal, maka pihak Studio Photo Richart tetap menerimanya baik pembayaranya pantas atau tidak dengan apa yang telah dikerjakan dan Customer juga merasa puas dengan hasil fotonya. Hal ini menunjukkan bahwa kedua pihak yang berakad sudah saling rela dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan, sehingga transaksi foto sepuasnya bayar seikhlasnya di Studio Photo Richart hukumnya sah.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Bayar Seikhlasnya; Ijarāh; Hukum Ekonomi Syariah
Subjects: 300 Social sciences > 330 Economics
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Depositing User: Ukhtiya Zulfa
Date Deposited: 04 Dec 2025 03:32
Last Modified: 04 Dec 2025 03:32
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/28538

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics