Tinjauan hukum islam terhadap praktik gadai emas pada toko emas kuda : studi kasus di Toko Emas Kuda Kecamatan Mranggen
Maharani, Shinta (2024) Tinjauan hukum islam terhadap praktik gadai emas pada toko emas kuda : studi kasus di Toko Emas Kuda Kecamatan Mranggen. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
2002036028_Shinta Maharani_Lengkap Tugas Akhir - Shinta Maharani.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (1MB)
Abstract
Toko Emas Kuda merupakan salah satu toko emas yang ada di Kecamatan Mranggen. Toko ini menjual berbagai jenis perhiasan seperti anting emas, kalung, gelang, cincin, cincin kawin, cincin tunangan, mahar dan perhiasan kembar. Selain pelayanan jual beli, Toko Emas Kuda juga menawarkan sistem gadai. Tujuan gadai diberikan agar masyarakat yang pernah membeli emasnya di Toko dapat memperoleh ketika membutuhkan biaya hidup tambahan tanpa menjual emasnya. Dengan ini emas yang dijadikan jaminan harus bernilai dan seimbang dari pinjaman yang diajukan. Besar biaya penyimpanan barang jaminan dihitung berdasarkan jumlah pinjaman yang diajukan. Dalam penetapan biaya penyimpanan barang gadai ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman. Dimana setiap jumlah pinjaman memperoleh biaya penyimpanan berupa bunga 2% - 3% setiap bulan.
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk meneliti dua permasalahan, yaitu : Pertama, Bagaimana praktik gadai emas pada Toko Emas Kuda di Kecamatan Mranggen? dan Kedua, Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap praktik gadai emas pada Toko Emas Kuda di Kecamatan Mranggen?
Peneliti mengkaji ke dalam judul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Gadai Emas Pada Toko Emas Kuda (Studi Kasus di Toko Emas Kuda Kecamatan Mranggen)”. Peneliti menggunakan jenis penelitian non-doktrinal dengan pendekatan yuridis empiris memperoleh data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Peneliti menuangkan metode analisisnya menggunakan teknik analisis data deskriptif kualitatif.
Peneliti ini menyimpulkan, Pertama, praktik gadai emas di Toko Kuda Emas Kecamatan mranggen dalam penetapan biaya penyimpanan berdasarkan besar jumlah pinjaman, besar penetapan dihitung menggunakan bunga 2-3% setiap bulan dan dihitung sesuai waktu yang disepakati. Kedua, Ditinjau dari hukum Islam praktik gadai emas dalam penetapan biaya penyimpanan barang jaminan menggunakan besar jumlah pinjaman. Dalam Fatwa DSN-MUI NO. 25/Dsn-Mui/III/2002 dijelaskan besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman. Namun, pada Toko Emas Kuda ada penentuan besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan marhun yaitu 2%-3% dan dijelaskan dalam surat Al-Imran Ayat 130 bahwasanya menentukan besaran biaya pemeliharaan dan penyimpanan tidak diperbolehkan dalam Islam sehingga menimbulkan hukum yang tidak tidak sah karena pihak toko telah mengambil uang tambahan yang mana transaksi sebelumnya halal menjadi haram.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Rahn; Emas; Riba |
| Subjects: | 300 Social sciences > 330 Economics |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
| Depositing User: | Ukhtiya Zulfa |
| Date Deposited: | 04 Dec 2025 03:40 |
| Last Modified: | 04 Dec 2025 03:40 |
| URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/28540 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year
