Implementasi Perma Nomor 7 Tahun 2022 terkait pemanggilan para pihak melalui media elektronik dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Banyumas

Mutmainah, Khilda Umul (2024) Implementasi Perma Nomor 7 Tahun 2022 terkait pemanggilan para pihak melalui media elektronik dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Banyumas. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of Skripsi_2002016112_KhildaUmul_Mutmainah] Text (Skripsi_2002016112_KhildaUmul_Mutmainah)
2002016112_Khilda Umul Mutmainah_Tugas Akhir - Khildaa Umul.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (1MB)

Abstract

Pemanggilan melalui media elektronik telah menjadi instrumen penting dalam sistem pengadilan agama untuk memfasilitasi proses hukum secara efisien dan inklusif. Akan tetapi dalam pelaksanaannya masih terdapat hambatan khususnya dalam perkara cerai gugat. Tulisan ini akan mengkaji penerapan dan dampak dalam proses pemanggilan melalui media elektronik dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Banyumas. Penelitian ini menjawab, rumusan masalah terkait 1) Bagaimana implementasi PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang pemanggilan melalui media elektronik dalam perkara perceraian. 2) Faktor pendukung dan penghambat pengimplementasian PERMA Nomor 7 Tahun 2022 terkait pemanggilan melalui media elektronik di Pengadilan Agama Banyumas.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Sumber data primer berasal dari data utama yaitu wawancara bersama informan. Sumber data sekunder diperoleh dari data pelengkap yakni: bahan hukum primer yakni, Peraturan Mahkamah Agung yang terkait tentang pemanggilan melalui media elektronik di Pengadilan Agama dan bahan hukum sekunder yaitu dan buku-buku dan artikel-artikel yang terkait dengan mediasi. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Teknik analisa data menggunakan metode induktif.
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan, Implementasi PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang pemanggilan melalui media elektronik dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Banyumas dilakukan dengan 2 cara yaitu menggunakan e-Court dan Surat Tercatat. Dalam penerapan kedua mekanisme pemanggilan tersebut terdapat faktor pendukung yang mendasari dilakukannya pemanggilan melalui media elektronik di Pengadilan Agama Banyumas diantaranya yaitu 1) kebijakan mahkamah agung, 2) memenuhi asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dan 3) memberi wawasan teknologi bagi para pihak. Serta faktor yang menjadi penghambat pengimplementasiannya yaitu 1) faktor kesadaran hukum masyarakat, 2) tergugat tidak memenuhi panggilan sidang, 3) Alamat tergugat tidak sesuai, dan 4) perbedaan pemahaman petugas pos terkait mekanisme pengantaran surat tercatat.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Pengadilan Agama; pemanggilan elektronik; undangan elektronik; cerai
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Bahrul Ulumi
Date Deposited: 08 Dec 2025 01:27
Last Modified: 08 Dec 2025 01:28
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/28603

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics