Tinjauan hukum islam terhadap praktik sistem pengupahan tenaga kerja alih daya (outsourcing) di PT. Ray Mitra Perkasa Semarang
Hidayati, Dewi Wahyu (2024) Tinjauan hukum islam terhadap praktik sistem pengupahan tenaga kerja alih daya (outsourcing) di PT. Ray Mitra Perkasa Semarang. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
2002036095_DEWI WAHYU HIDAYATI_LENGKAP TUGAS AKHIR - Dewi Wahyu H.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (1MB)
Abstract
Outsourcing diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengasahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang dimana didalamnya berisi mengenai ketentuan upah minimum dan kompensasi yang harus perusahaan berikan kepada tenaga kerja alih daya (outsourcing). Akan tetapi dalam penerapannya, PT. Ray Mitra Perkasa tidak memberikan upah kepada tenaga kerja sesuai dengan UMK, serta perusahaan tidak memberikan kompensasi terhadap tenaga kerja yang selesai kontrak kerjanya. Berdasarkan latar belakang diatas, di dalam penelitian ini terdapat dua pokok permasalahan yaitu bagaimana implementasi sistem pengupahan tenaga kerja alih daya (outsourcing) di PT. Ray Mitra Perkasa Semarang? Dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik sistem pengupahan tenaga kerja alih daya (outsourcing) PT. Ray Mitra Perkasa Semarang?
Jenis Penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, pada penelitian ini berdasarkan data primer berasal dari observasi, wawancara dan dokumentasi, dan kemudian dalam menganalisis data dilakukan menggunakan analisis deskriptif.
Dari penelitian yang dilakukan penulis maka dapat ditarik kesimpulan; pertama, Praktik pengupahan tenaga kerja di PT. Ray Mitra Perkasa meliputi : Gaji Pokok, Uang lembur yang ditetapkan pemberi kerja dan dibayarkan per tanggal merah, Tunjangan Hari Raya (THR) Pihak perusahaan memberikan sebesar 1 (satu) bulan gaji pokok, Jaminan Sosial Tenaga berupa : JKK, JKM, Jaminan Hari Tua (JHT), dan BPJS Kesehatan. Kedua, Praktik sistem pengupahan di PT. Ray Mitra Perkasa sudah sesuai dengan hukum islam. Tolak ukurnya adalah syarat dan rukun ijarah. Saat penandatanganan kontrak kerja pihak perusahaan sudah menjelaskan mengenai gaji yang didapat, tunjangan yang diberikan dan pihak calon tenaga kerja baru menyetujuinya dan rela. walaupun upah yang diberikan tidak sesuai dengan UMK Kota Semarang serta tidak adanya kompensasi saat kontrak kerja berakhir.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Outsourcing; Cipta Kerja; Pengupahan |
| Subjects: | 300 Social sciences > 330 Economics |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
| Depositing User: | Ukhtiya Zulfa |
| Date Deposited: | 08 Dec 2025 02:40 |
| Last Modified: | 08 Dec 2025 02:40 |
| URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/28624 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year
