Pajak karbon studi tentang peralihan harta kekayaan dalam prespektif hukum islam dan hukum positif
Rahmadianto, Muhammad Arief (2024) Pajak karbon studi tentang peralihan harta kekayaan dalam prespektif hukum islam dan hukum positif. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
2002036111_MUHAMMAD ARIEF RAHMADIANTO_LTA - MUHAMMAD ARIEF RAHMADIANTO UIN Walisongo Semarang.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (1MB)
Abstract
Pajak Karbon merupakan pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang dihasilkan pada suatu barang dan/atau aktivitas ekonomi masyarakat. Selama ini, pajak di Indonesia bersifat wajib dan memaksa untuk dilaksanakan, berbeda dengan pajak dalam Islam yang bersifat tidak wajib selama baitul mal masih memenuhi kebutuhan masyarakat dan diperbolehkan selama pajak tersebut untuk kemaslahatan umum. Selain itu, objek pajak Islam harus berupa harta (mal), berbeda dengan objek pajak karbon yakni emisi karbon, serta alokasi pajak dalam Islam selama ini wajib untuk memenuhi kebutuhan manusia bukan untuk sesuatu lain seperti pengendalian iklim dalam pajak karbon. Pajak karbon menjadi salah satu peraturan baru tentang emisi karbon di Indonesia.
Perumusan masalah dalam skripsi ini adalah 1). Bagaimana Pajak Karbon dalam perspektif hukum Islam dan hukum Positif, 2). Bagaimana Persamaan dan Perbedaan Pajak Karbon dalam perspektif hukum Islam. Jenis penelitiannya ialah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, komparatif dan konseptual. Pengumpulan data menggunakan metode “Library Research” yaitu penelitian kepustakaan, dengan menelaah buku-buku dan tulisan-tulisan yang ada hubungannya dengan pajak karbon, serta dengan metode analisis data deskriptif-kualitatif.
Hasil Penelitian ini adalah Pertama, Pajak karbon dalam Islam hukumnya ada 2 yakni mubah dan wajib. Mubah bagi pemerintah untuk membuat kebijakan pajak karbon dan wajib bagi masyarakat untuk taat dan mengikuti peraturan pajak karbon. Sedangkan, Pajak karbon dalam hukum positif merupakan hal yang secara hukum sah dan telah memiliki kepastian hukum untuk diterapkan di Indonesia. Kedua, persamaan pajak karbon menurut hukum Islam, Taʻwīdh dan pajak karbon yakni sama-sama memberikan sanksi atau ganti rugi kepada seseorang yang membuat kerusakan/ kerugian, Sedangkan, Perbedaan pajak karbon menurut Hukum Islam, Taʻwīdh dan Pajak Karbon terdapat pada objek, subjek, serta tarif.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Pajak karbon; Mubah; Wajib; Taʻwīdh; Hukum Islam; Hukum Positif |
| Subjects: | 300 Social sciences > 330 Economics |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
| Depositing User: | Ukhtiya Zulfa |
| Date Deposited: | 09 Dec 2025 02:29 |
| Last Modified: | 09 Dec 2025 02:29 |
| URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/28663 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year
