Hak ijbar wali dalam pandangan KUPI : studi putusan KUPI NO. 06/MK-KUPI-2/XI/2022 tentang perlindungan perempuan dari bahaya pemaksaan perkawinan

Salsabila, Zulaikhah (2024) Hak ijbar wali dalam pandangan KUPI : studi putusan KUPI NO. 06/MK-KUPI-2/XI/2022 tentang perlindungan perempuan dari bahaya pemaksaan perkawinan. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of Skripsi_2002016145_Zulaikhah_Salsabila] Text (Skripsi_2002016145_Zulaikhah_Salsabila)
2002016145_ZULAIKHAH SALSABILA_FULL SKRIPSI_TUGAS AKHIR - Zulai Salsabila.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (11MB)

Abstract

Istilah "ijba̅r" dikenal dengan bahwa seorang ayah dapat menikahkan anak perempuannya dengan atau tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan. Ini dilakukan karena kewajiban dan perlindungan seorang ayah untuk memilih jodoh terbaik untuk anak perempuannya. Terdapat perbedaan pendapat antara Imam Syafi'i, Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam dengan KUPI. Menurut Hasil Musyawarah Keagamaan KUPI, hak ijbâr bukan berarti pemaksaan (ikrâh), calon mempelai perempuan bertanggung jawab untuk memastikan pernikahan berjalan dengan baik. Budaya lokal yang mendukung praktik pemaksaan perkawinan di kalangan umat Islam, termasuk di Indonesia.
Penelitian hukum ini didasarkan pada pendekatan kualitatif. penelitian ini penulis menggunakan pendekatan hukum normatif (doktrinal) yaitu mengkaji masalah yang diteliti dengan mengacu sumber-sumber hukum Islam yang berhubungan dengan masalah yang dikaji. Dalam hal ini, peneliti mengambil sumber-sumber data sekunder dari Hasil Musyawarah Keagamaan Kongres Ulama’ Perempuan Indonesia (KUPI) No. 06/MK-KUPI-2/XI/2022 Tentang Perlindungan Perempuan Dari Bahaya Pemaksaan Perkawinan). Studi ini menggunakan wawancara dengan Ibu Nyai Khotimatul Husna, beliau terlibat dalam permusyawarahan dan aktif dalam KUPI.
Hak ijbar adalah hak tanggung jawab seorang ayah untuk memberikan yang terbaik bagi putrinya, dan bukanlah pemaksaan (ikrah), melainkan tanggung jawab untuk memastikan bahwa calon mempelai perempuan mendapatkan pernikahan yang baik. Berdasarkan analisis diskusi, Hukum Islam fiqh masih mengakui hak ijbar. Ada dua pendapat tentang hak ijbar, yang pertama berpendapat bahwa wali diperlukan untuk perkawinan, dan perkawinan tidak sah jika tidak ada wali. Yang kedua berpendapat bahwa seorang bapak atau kakek mempunyai hak ijbar untuk wanita, baik itu gadis muda, janda, atau dewasa.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: KUPI; hak ijba̅r; perkawinan wali nikah
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Bahrul Ulumi
Date Deposited: 10 Dec 2025 08:01
Last Modified: 10 Dec 2025 08:01
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/28734

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics