Aqil baligh sebagai alasan dikabulkannya permohonan dispensasi perkawinan : studi putusan Nomor 647/Pdt.P/2024/PA.Pml

Uyun, Khurotul (2025) Aqil baligh sebagai alasan dikabulkannya permohonan dispensasi perkawinan : studi putusan Nomor 647/Pdt.P/2024/PA.Pml. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of Skripsi_2102016021_Khurotul_Uyun] Text (Skripsi_2102016021_Khurotul_Uyun)
2102016021_Khurotul Uyun_Full Skripsi - Khurotul Uyun.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (2MB)

Abstract

Alasan-alasan mendesak yang digunakan dalam pengajuan dispensasi perkawinan sangat bervariasi, diantaranya adalah anak yang akan melangsungkan perkawinan menyatakan kehendaknya untuk berumah tangga dengan segala konsekuensinya atau telah siap lahir batin, telah di lamar atau bertunangan dan khawatir jika terjerumus perbuatan yang dilaranng agama dan lain sebagainya. Alasan-alasan tersebut banyak mempengaruhi pertimbangan hakim dalam menetapkan dispensasi perkawinan. Dari keadaan tersebut, maka dibuatlah rumusan masalah sebagai berikut: 1) Mengapa aqil baligh menjadi alasan dikabulkannya perkara dispensasi perkawinan pada perkara Nomor 647/Pdt.P/2024/PA.Pml menurut hukum positif? 2) Mengapa aqil baligh menjadi alasan dikabulkannya perkara dispensasi perkawinan Nomor 647/Pdt.P/2024/PA.Pml menurut hukum Islam.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan jenis pendekatan studi kasus. Sumber yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data secara deskriptif.
Hasil dari penelitian ini adalah: 1) Hakim dalam menetapkan dispensasi perkawinan harusnya mempertimbangkan kembali mengenai kedewasaan anak pemohon, meskipun hakim harus tunduk dengan aturan perundang-undangan yang ada. Namun, karena kedewasaan dalam berumah tangga sangat dibutuhkan apalagi dilihat dari sisi umur mempelai wanita yang baru berusia 17 tahun. 2) konsep kedewasaan dalam pernikahan menurut hukum Islam memang tidak di jelaskan dengan jelas. Namun, Islam sangat memperhatikan kedewasaan tersebut. Islam juga menyebutkan bahwa seorang yang dewasa adalah seorang yang sudah sudah bisa mengemban tanggung jawabnya sebagai seorang muslim, karena pernikahan merupakan perkara ubudiah (ibadah) yang sangat diperhatikan.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Perkawinan; dispensasi perkawinan; aqil baligh; hakim
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Bahrul Ulumi
Date Deposited: 30 Dec 2025 01:31
Last Modified: 30 Dec 2025 01:31
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/28884

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics