Analisis penyelesaian rescheduling pembiayaan bermasalah pada akad murabahah di BMT Giri Muria Kudus Cabang Dawe
Rohmah, Siti Fahrur (2014) Analisis penyelesaian rescheduling pembiayaan bermasalah pada akad murabahah di BMT Giri Muria Kudus Cabang Dawe. Diploma thesis, IAIN Walisongo.
112503101_coverdll.pdf - Accepted Version
Download (765kB) | Preview
112503101_Bab1.pdf - Accepted Version
Download (44kB) | Preview
112503101_Bab2.pdf - Accepted Version
Download (61kB) | Preview
112503101_Bab3.pdf - Accepted Version
Download (99kB) | Preview
112503101_Bab4.pdf - Accepted Version
Download (18kB) | Preview
112503101_Bibliografi.pdf - Bibliography
Download (12kB) | Preview
Abstract
Prinsip utama yang harus benar-benar dipahami dan diperhatikan dalam menangani perkara perbankan syariah pada umumnya, bahwa dalam proses penyelesaian perkara tersebut sama sekali tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah. Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 dalam menjalankan kegiatan usaha tidak lain berdasarkan prinsip syariah. Oleh karena itu, jika terjadi sengketa atau bermasalah berkaitan dengan kegiatan usaha tersebut jelas tidak mungkin diselesaiakn dengan cara-cara yang justru bertentangan dengan prinsip syariah.
Berdasarkan latar belakang di atas, maka pokok permsalahan dalam penelitian ini dirumuskan dalam bentuk pertanyaan sebagai berikut: Bagaimana penilaian BMT Giri Muria terhadap nasabah dalam memberikan pembiayaan pada akad murabahah ? dan Bagaimana penanganan rescheduling dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah pada akad murabahah di KJKS BMT Giri Muria Kudus?
BMT Giri Muria dalam memberikan pembiayaan kepada nasabah pada akad murabahah menggunakan konsep penilaian 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition). Dalam penanganan rescheduling dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah pada akad murabahah di KJKS BMT Giri Muria Kudus dengan langkah Rescheduling (Penjadwalan kembali), Reconditioning (persyaratan ulang), Restructuring, Liquidation. Dan langkah yang digunakan dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah yaitu dengan analisis Rescheduling yaitu perubahan syarat pembiayaan yang hanya menyangkut jadwal pembayaran atau jangka waktu termasuk masa tenggang, baik yang meliputi perubahan besarnya atau tidaknya angsuran. Secara khusus rescheduling bertujuan untuk agar nasabah dapat menyusun dana langsung secara lebih pasti, memastikan pembayaran yang lebih tepat, dan memungkinkan nasabah untuk mengatur pembayaran kepada pihak lain selain kepada KJKS BMT Giri Muria.
Setelah melakukan penelitian mengenai penyelesaian rescheduling pembiayaan bermasalah pada akad murabahah di KJKS BMT Giri Muria dapat diambil kesimpulan bahwa: BMT Giri Muria dalam memberikan pembiayaan kepada nasabah pada akad murabahah menggunakan konsep penilaian 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition). Dalam penanganan rescheduling dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah pada akad murabahah di KJKS BMT Giri Muria Kudus Murabahah.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pembiayaan Bermasalah; Kredit Macet; Murabahah; Rescheduling |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.273 Islam and economics |
Divisions: | Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > 61406 - Perbankan Syariah (D3) |
Depositing User: | Nur yadi |
Date Deposited: | 10 Dec 2014 01:51 |
Last Modified: | 28 May 2021 03:18 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/2899 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year