Analisis hukum pidana Islam terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Undang-Undang Nomor Tahun 2023 tentang sanksi pidana bagi koruptor

Safitri, Anis (2024) Analisis hukum pidana Islam terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Undang-Undang Nomor Tahun 2023 tentang sanksi pidana bagi koruptor. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of Skripsi_2102026009_ Anis_Safitri] Text (Skripsi_2102026009_ Anis_Safitri)
Skripsi_2102026009_ Anis_Safitri.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (1MB)

Abstract

Korupsi dalam hukum pidana islam disebutkan dengan istilah risywah, ghulûl, yang sebenarnya istilah tersebut bagian dari fasād atau kerusakan itu sendiri. Korupsi secara umum tidak berbeda dengan hukum pidana islam baik secara definisi hingga bentuknya. Korupsi dilakukan oleh seseorang atau sekelompok yang memiliki wewenang dan berpotensi merugikan instansi terkait.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sanksi pidana bagi koruptor menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan bagaimana perspektif hukum pidana Islam terhadap sanksi pidana bagi koruptor menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif atau doktrinal yaitu sebuah pendekatan dalam penelitian hukum yang berfokus pada analisis terhadap dokumen-dokumen hukum, seperti undang-undang.
Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat perbedaan sanksi pidana bagi koruptor dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, terutama pada pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tersebut justru menurunkan ancaman minimal pidana yang sebelumnya 4 tahun dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menjadi 2 tahun, dan denda yang sebelumnya dapat dikenakan minimal Rp 200 juta menjadi Rp 10 juta. Hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam hukum pidana islam diserahkan kepada pemimpin sehingga disebut sebagai jarimah ta’zīr. Dalam hukum Islam, pelaku korupsi tidak hanya diwajibkan mengganti kerugian material tetapi juga diberikan sanksi moral dan ancaman akhirat yang tegas

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Korupsi; Undang-undang nomor 20 tahun 2001; Undang-undang nomor 1 tahun 2023; Hukum pidana Islam; Sanksi pidana; Koruptor
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.272 Islam and politics, fundamentalism
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam
Depositing User: Arya Faith Pratama
Date Deposited: 27 Jan 2026 01:51
Last Modified: 27 Jan 2026 01:51
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/29184

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics