Analisis jual beli short selling menurut hukum Islam dan hukum positif

Maharani, Chailla Abadiyah (2025) Analisis jual beli short selling menurut hukum Islam dan hukum positif. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of Skripsi_2102036092_Chailla_Abadiyah_Maharani] Text (Skripsi_2102036092_Chailla_Abadiyah_Maharani)
Skripsi_2102036092_Chailla_Abadiyah_Maharani.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (9MB)

Abstract

Short selling merupakan salah satu strategi dalam perdagangan efek, dimana investor berupaya untuk memperoleh keuntungan dari penurunan harga suatu efek. Dalam praktiknya, Investor tidak perlu memiliki efek terlebih dahulu, melainkan cukup meminjam pada perusahaan sekuritas. Namun, praktik seperti ini menimbulkan kontroversi, terutama dalam prespektif hukum Islam karena pada saat transaksi dilakukan investor tidak memiliki hak kepemilikan atas efek yang diperjualbelikan. Hal ini bertentangan dengan prinsip syariah sebagaimana ditegaskan dalam fatwa DSN-MUI Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 yang melarang transaksi short selling karena mengandung unsur Gharar dan termasuk dalam kategori ba’i al-ma’dum. Sementara itu, di Indonesia praktik short selling masih terus berlangsung, bahkan pada tanggal 3 Oktober 2024 Bursa Efek Indonesia kembali mengaktifkan transaksi short selling serta memperbolehkan pelaksanaannya pada saham-saham tertentu yang telah ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia, sebagaimana diatur secara lengkap dalam POJK Nomor 6 tahun 2024.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi pustaka (Library research) yakni untuk mengkaji legalitas Short selling dari dua perspektif hukum, data diperoleh melalui sumber sekunder seperti, fatwa DSN-MUI, POJK, Buku dan Jurnal. Adapun dua rumusan masalah dalam penelitia ini, yang pertama bagaimana jual beli short selling menurut Hukum Islam. Kedua bagaimana Jual beli short selling menurut Hukum Positif.
Penelitian ini menyimpulkan: Pertama, Menurut Hukum Islam transaksi ini tidak diperbolehkan karena mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan termasuk dalam kategori jual beli atas barang yang bukan milik pribadi (ba’i al-ma’dum). Kedua, dalam Perspektif Hukum Positif transaksi short selling dipandang dapat meningkatkan likuiditas, terutama saat pasar mengalami penurunan (bearish market). Oleh karena itu transaksi short selling diperbolehkan dengan peraturan yang ketat, sesuai dengan regulasi dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Short selling; Hukum Islam; Hukum positif; Jual beli
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.273 Islam and economics
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Depositing User: Hizkia Chandra
Date Deposited: 09 Feb 2026 07:56
Last Modified: 09 Feb 2026 07:56
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/29307

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics