Praktik jual beli produk hair powder white label dalam perspektif hukum positif dan hukum ekonomi syariah
Yakhsyallah, Muchammad Faqih (2025) Praktik jual beli produk hair powder white label dalam perspektif hukum positif dan hukum ekonomi syariah. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
Skripsi_2102036107_Muchammad_Faqih_Yakhsyallah.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (2MB)
Abstract
Perkembangan teknologi digital telah mengubah sistem perdagangan konvensional menjadi modern berbasis daring. Salah satu model bisnis yang berkembang adalah white label, di mana produk dijual tanpa mencantumkan informasi identitas seperti merek, kandungan, dan izin edar, kemudian dipasarkan kembali oleh pihak lain dengan merek sendiri. Praktik ini banyak ditemui di platform seperti Shopee, salah satunya pada produk kosmetik hair powder. Berdasarkan hasil wawancara dengan pelaku usaha, penulis menganalisis praktik jual beli produk hair powder whitelabel dalam perspektif BPOM dan Perlindugnan Konsumen dan tinjauan hukum islam. Berdasarkan ketentuan hukum positif seperti Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 serta Undang- Undang Perlindungan Konsumen. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk membantu akademisi dan praktisi memahami pentingnya legalitas dalam penjualan produk kosmetik.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data diperoleh dilakukan melalui wawancara dengan pelaku usaha, observasi. Data sekunder diperoleh dari regulasi hukum positif seperti Peraturan BPOM No. 18 Tahun 2024 dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta sumber hukum Islam seperti Al-Qur’an dan hadis. Analisis dilakukan untuk menggambarkan kesesuaian praktik white label ini dengan ketentuan hukum dan prinsip syariah.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik jual beli produk hair powder white label yang dilakukan diduga belum memeroleh verifikasi produk. Produk yang dibeli dari Shopee;
kemudian di jual ulang dan diberi label merek sendiri. secara hukum, praktik ini tidak sesuai dengan kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang jelas, ringkas, dan akurat sebagaimana tercantum dalam UUPK Pasal 4 dan 7. Selanjutnya, menurut hukum Islam, praktik ini tidak sesuai dengan prinsip- prinsip keterbukaan dan ridha antara kedua belah pihak karena ada informasi yang dapat merugikan salah satu pihak.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Jual beli produk; Perlindugan konsumen; Hair powder; White label; BPOM; Hukum positif; Hukum ekonomi syariah |
| Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.273 Islam and economics |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
| Depositing User: | Hizkia Chandra |
| Date Deposited: | 10 Feb 2026 02:17 |
| Last Modified: | 10 Feb 2026 02:17 |
| URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/29321 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year
