Relevansi teori ushul fiqh kontemporer bagi pengembangan ijtihad hakim agama di Indonesia

Fauzi, Amin (2010) Relevansi teori ushul fiqh kontemporer bagi pengembangan ijtihad hakim agama di Indonesia. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.

[thumbnail of 2103019_Coverdll.pdf]
Preview
Text
2103019_Coverdll.pdf - Accepted Version

Download (212kB) | Preview
[thumbnail of 2103019_Bab 1.pdf]
Preview
Text
2103019_Bab 1.pdf - Accepted Version

Download (55kB) | Preview
[thumbnail of 2103019_Bab 2.pdf]
Preview
Text
2103019_Bab 2.pdf - Accepted Version

Download (146kB) | Preview
[thumbnail of 2103019_Bab 3.pdf]
Preview
Text
2103019_Bab 3.pdf - Accepted Version

Download (118kB) | Preview
[thumbnail of 2103019_Bab 4.pdf]
Preview
Text
2103019_Bab 4.pdf - Accepted Version

Download (149kB) | Preview
[thumbnail of 2103019_Bab 5.pdf]
Preview
Text
2103019_Bab 5.pdf - Accepted Version

Download (19kB) | Preview
[thumbnail of 2103019_Bibliografi.pdf]
Preview
Text
2103019_Bibliografi.pdf - Bibliography

Download (31kB) | Preview

Abstract

Hukum Islam adalah hukum yang dinamis, keberadaanya relevan setiap saat (Sohih likulli zaman wa makan), baik dalam ranah konsep maupun penggunaan. Namun karena Islam datangnya dari negeri Arab, banyak para praktisi hukum kita yang menggunakan dan mengambil hukum secara utuh seperti yang dilakukan oleh orang arab (Arab Centris). Padahal secara budaya antara Indonesia dan arab jauh sangat berbeda.
Termasuk pola pegambilan hukum yang dilakukan oleh para hakim agama di Indonesia. Secara praktek karena begitu banyaknya kasus yang masuk di pengadilan agama tingkat I, banyak para hakim take for granted dari pasal per pasal yang disediakan oleh pemerintah, dalam hal ini kalau pernikahan adalah undang-undang no 1 tahun 1974 atau secara material menggunkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) secara umum.
Padahal kasus hukum selalu berkembang, dan dilihat dari faktor sosial dan psikologis orang yang berperkara sangatlah berbeda dari sebelum-sebelumnya. Para hakim masih beraliran positivisme yang mengacu pada dogma hukum. Positivisme hukum sudah menjadi panutan di berbagai produk hukum Indonesia, termasuk Peradilan Agama yang melalui Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 menggunakan KHI sebagai produk hukum yang mapan dan menjadi pegangan bagi hakim-hakim agama di seluruh Indonesia.
Padahal permasalahan perdata yang dialami masing-masing dearah ini berbeda-berbeda secara budaya dan adat. Sebenarnya, kalau ada keinginan menyatukan fikih dalam sebuah KHI sangat tidak mungkin terjadi. Sebab umat Islam sangat plural mazhab fikihnya. Oleh karena itu sudah saatnya para hakim juga kembali berijtihad untuk memutuskan segala persoalan yang ditanganinya sesuai dengan konteks masyarakat, tidak hanya mengacu pada teks-teks dan realitas terdahulu.
Oleh karena itu, untuk keluar dari dogmaisme tersebut, tokoh-tokoh ushul fiqh kontemporer menawarkan konsep atau metodologi penafisran hukum sebagai alternatif pengembangan dunia hukum Islam, tertutama negara-negara yang masih berqiblat pada formalisme hukum termasuk Indonesia yang merambah pada Pengadilan Agama.
Gagasan teori Ushul Fiqh Kontemporer itu lebih menekankan metodologi menafsirkan atau menemukan hukum yang tidak hanya mengacu pada teks, tapi harus berpacu pada realitas sosial bukan pada undang-undang atau kepastian hukum semata, kali ini penulis menggunkan contoh tiga tokoh yang penulis anggap sebagai pemikir Islam kontemporer yang sejalan dengan hukum kemasyarakatan sekarang yaitu :
Fazlur Rahman, dengan menggunakan konsep double movmentnya, Rahman mencoba menafsirkan ayat atau undang-undang dengan menghubungkan unsur yang dialektis antara dua unsur yang terdapat dalam Al-Qur’an yaitu wahyu ketuhanan yang suci di satu sisi dan sebagai sejarah kemanusian yang profan disisi yang lain. Muhammad Syahrur dengan teori batasnya, yang menghubungkan antara garis lurus teks dengan menguhungungkan dengan realitas masyrakat sekarang
Nasr Hamid Abu Zaid dengan teori ta’wilnya. Yaitu dihubungkan dengan panafsiran yang tidak hanya mengungkap makna teks secara linguistik gramatikal saja tetapi lebih jauh lagi menyentuh pada spirit teks yang nantinya akan terartikulasikan dalam makna signifikansi.
Oleh karena itu dari penjelasan di atas, penulis ingin melakukan penelitian untuk melahirkan gagasan ijtihad hakim agama di Indonesia yang lebih humanis ditarik dari relevansinya teori Ushul Fiqh Kontemporer dengan pendekatan ketiga tokoh tersebut.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Additional Information: Pembimbing: Drs. H. Abu Hapsin, Ph.D.; Drs. Ahmad Arif Junaedi, M.Ag.
Uncontrolled Keywords: Ushul Fiqh; Ijtihad; Hakim Agama
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.1 Sources of Islam > 297.14 Religious Ceremonial Laws and Decisions
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Agus Sopan Hadi
Date Deposited: 12 Dec 2014 07:22
Last Modified: 12 Dec 2014 07:22
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/2965

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics