Percobaan melakukan pelanggaran dan kejahatan yang tidak dikenai sanksi menurut perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia
Haq, Muhammad Ulil (2010) Percobaan melakukan pelanggaran dan kejahatan yang tidak dikenai sanksi menurut perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.
2103088_Coverdll.pdf - Accepted Version
Download (262kB) | Preview
2103088_Bab 1.pdf - Accepted Version
Download (96kB) | Preview
2103088_Bab 2.pdf - Accepted Version
Download (151kB) | Preview
2103088_Bab 3.pdf - Accepted Version
Download (129kB) | Preview
2103088_Bab 4.pdf - Accepted Version
Download (77kB) | Preview
2103088_Bab 5.pdf - Accepted Version
Download (17kB) | Preview
2103088_Bibliografi.pdf - Bibliography
Download (30kB) | Preview
Abstract
Latar belakang masalah bahwa secara global ada tiga elemen mendasar seseorang dianggap telah melakukan perbuatan jarimah, yaitu: unsur formal (al-rukn al-syar'i), unsur material (al-rukn al-mâdî), dan unsur moral (al-rukn al-adabî). Perumusan masalah yaitu apa yang melatarbelakangi pembentuk undang-undang mencantumkan beberapa percobaan melakukan pelanggaran dan kejahatan tidak dikenai sanksi? Bagaimana konsep percobaan dalam hukum pidana Islam dan hukum positif? Apa kelebihan dan kekurangan hukum pidana Islam dan hukum positif?
Metode penelitian skripsi ini sebagai berikut: jenis penelitian kualitatif. Data primer, yaitu J.M. Van Bemmelen, Hukum Pidana I: Hukum Pidana Material Bagian Umum; JE. Jonkers, Buku Pedoman Hukum Pidana Hindia Belanda; Abdul Qadir Audah, Al-Tasyri' al-Jinai'. Data sekunder, yaitu sejumlah kepustakaan yang ada relevansinya dengan judul di atas. Dalam menganalisis data menggunakan metode deskriptif analitis, metode eksplanatory dan metode historis.
Temuan sebagai hasil analisis menunjukkan bahwa latar belakang pembentuk undang-undang mencantumkan beberapa percobaan melakukan pelanggaran dan kejahatan tidak dikenai sanksi sebagai berikut: menurut ketentuan pasal 184 ayat 5 KUHP, percobaan melakukan perkelahian antara seseorang lawan seseorang itu tidak dapat dihukum, dengan alasan bahwa pembentuk undang-undang ingin memberi kesempatan kepada setiap orang yang mengetahui adanya maksud mengadakan perkelahian antara seseorang lawan seseorang, untuk sampai saat terakhir mau memberitahukan masalah tersebut kepada polisi, dengan menganggap tidak perlu melakukan penuntutan terhadap pihak-pihak yang tersangkut di dalamnya apabila perkelahiannya itu sendiri dapat dicegah. Menurut ketentuan pasal 302 ayat 4 KUHP, percobaan melakukan penganiayaan ringan terhadap binatang itu tidak dapat dihukum. Menurut ketentuan pasal-pasal 351 ayat 5 dan 352 ayat 2 KUHP, percobaan-percobaan melakukan penganiayaan dan penganiayaan ringan itu tidak dapat dihukum, oleh karena hal tersebut tidak dianggap begini penting oleh pembentuk undang-undang. Adapun sebabnya perbuatan poging terhadap pelanggaran tidak dapat dihukum adalah karena dalam pelanggaran itu kepentingan hukum yang dilanggar tidak begitu penting, sehingga tidak dipandang perlu untuk menghukum perbuatan poging terhadap pelanggaran. Di samping itu maksudnya adalah mencegah para pembentuk undang-undang yang lebih rendah dalam hal tersebut menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang telah diletakkan di dalam Bagian Umum dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pendirian hukum pidana Islam tentang percobaan melakukan jarimah, lebih mencakup dari hukum positif. Sebab menurut hukum Islam setiap perbuatan yang tidak selesai yang sudah termasuk maksiat harus dijatuhi hukuman, dan dalam hal ini tidak ada pengecualiannya. Akan tetapi, menurut hukum positif tidak semua. percobaan dikenakan hukuman. Menurut Pasal 54 KUH Pidana Indonesia bahwa percobaan melakukan pelanggaran tidak dapat dipidana.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing: Drs. H. Abdul Fatah Idris, M.SI.; Brillian Erna Wati, SH., M.H. |
Uncontrolled Keywords: | Pelanggaran dan Kejahatan; Sanksi; Hukum Islam; Hukum Positif |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.272 Islam and politics, fundamentalism 300 Social sciences > 360 Social services; association > 364 Criminology |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Agus Sopan Hadi |
Date Deposited: | 15 Dec 2014 03:45 |
Last Modified: | 15 Dec 2014 03:45 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/2982 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year