Tinjauan hukum pidana Islam terhadap penambahan 1/3 hukuman karena pengulangan tindak kejahatan (recidive) dalam pasal 486 KUHP
Munir, Abdillah (2010) Tinjauan hukum pidana Islam terhadap penambahan 1/3 hukuman karena pengulangan tindak kejahatan (recidive) dalam pasal 486 KUHP. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.
2103182_Coverdll.pdf - Accepted Version
Download (533kB) | Preview
2103182_Bab 1.pdf - Accepted Version
Download (71kB) | Preview
2103182_Bab 2.pdf - Accepted Version
Download (112kB) | Preview
2103182_Bab 3.pdf - Accepted Version
Download (47kB) | Preview
2103182_Bab 4.pdf - Accepted Version
Download (127kB) | Preview
2103182_Bab 5.pdf - Accepted Version
Download (11kB) | Preview
2103182_Bibliografi.pdf - Bibliography
Download (12kB) | Preview
Abstract
Dalam hubungannya dengan delik pengulangan, bahwa ada dua arti pengulangan, yang satu menurut masyarakat (sosial), dan yang lainnya dalam arti hukum pidana positif. Masalah yang muncul adalah apakah yang melatarbelakangi pembentuk KUHP memberi penambahan 1/3 hukuman karena pengulangan tindak kejahatan (recidive) dalam Pasal 486 KUHP? Bagaimanakah pandangan Hukum Islam terhadap penambahan 1/3 hukuman karena pengulangan tindak kejahatan (recidive)?
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian library research. Sebagai data sekunder yaitu al-Tasyri' al-Jinaiy oleh Abd al-Qadir Audah; al-Umm oleh Imam Syafi'i; Asas-Asas Hukum Pidana Islam oleh Ahmad Hanafi; Hukum Pidana Syari'at Islam Menurut Ajaran Ahlus Sunnah oleh Haliman dengan demikian data sekunder, yaitu literatur yang relevan dengan judul di atas. Untuk menganalisis data yang telah terkumpul, maka peneliti menggunakan metode deskriptif analitis.
Hasil dari pembahasan menunjukkan bahwa latar belakang pembentuk KUHP memberi penambahan 1/3 hukuman karena pengulangan tindak kejahatan (recidive) dalam Pasal 486 KUHP ialah karena yang mengulangi lagi tindak pidana maka orang yang demikian itu telah membuktikan mempunyai akhlak/tabiat yang buruk dan oleh sebab itu dianggap merupakan bahaya besar bagi masyarakat. Walaupun ia sudah diberi peringatan berupa pidana, namun tidak menjadikan perbaikan/insaf terhadap dirinya dan kembali ke jalan yang benar. Oleh karena itu, undang-undang memberikan kelonggaran kepada hakim untuk menjatuhkan pidana yang lebih berat kepadanya. Dengan melakukan tindak pidana kedua kalinya, dinilai bahwa yang bersangkutan tidak mengindahkan peringatan negara tersebut, menunjukkan bahwa orang itu benar-benar mempunyai perangai yang sangat buruk, yang tidak cukup peringatan dengan mempidana sebagaimana yang diancamkan pada tindak pidana yang bersangkutan. Dengan demikian ratio dasar pemberatan pidana pada pengulangan ini ialah terletak pada 3 (tiga) faktor, ialah: a. Faktor lebih dari satu kali melakukan tindak pidana; b. Faktor telah dijatuhkan pidana terhadap si pembuat oleh negara karena tindak pidana yang pertama; dan c. Pidana itu telah dijalankannya pada yang bersangkutan. Pandangan Hukum Islam terhadap penambahan 1/3 hukuman karena pengulangan tindak kejahatan (recidive) sebagai berikut: dalam hukum pidana Islam, pengulangan jarimah sudah dikenal bahkan sejak zaman Rasulullah Saw. Pemberatan hukuman terhadap pengulangan ini dapat ditemukan dalam hadis: pertama, hadis yang diriwayatkan dari Muhammad bin Abdullah bin Ubaid bin 'Aqil dari Mus'ab bin Tsabit dari Muhammad bin al-Munkadir dari Jabir bin Abdullah, hadis riwayat Imam Abu Daud. Kedua, hadis yang diriwayatkan dari Sa'id bin Sulaiman dari Husyaim dari Muhammad bin Khalid al-Quraisy dari Dawud bin Husain dari Ikrimah dari Abu Hurairah, hadis riwayat Imam at-Tirmizi.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing: Prof. Dr. H. Muslich Shabir, MA.; Maria Anna Muryani, SH., MH. |
Uncontrolled Keywords: | Hukum pidana Islam; Residivis; Penambahan Hukuman |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.272 Islam and politics, fundamentalism 300 Social sciences > 340 Law > 345 Criminal law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Agus Sopan Hadi |
Date Deposited: | 15 Dec 2014 08:30 |
Last Modified: | 15 Dec 2014 08:30 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/2996 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year