Pembelaan terpaksa melampaui batas dalam putusan No. 34/Pid.b/2020/pengadilan Malili
Ramadhan, Defandra Pangestu (2024) Pembelaan terpaksa melampaui batas dalam putusan No. 34/Pid.b/2020/pengadilan Malili. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo.
1902056052 - DEFANDRA PANGESTU RAMADHAN.docx - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (721kB)
Abstract
Akrial, Zul. Antara Kejahatan “Warungan” dan Kejahatan Korporasi, Edisi Revisi. Pekanbaru: UIR Press. 2010.
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. 2015.
Angela, Rani. Penerapan Noodweer (Pembelaan Terpaksa) Dalam Putusan Hakim/Putusan Pengadilan. Usu Law Journal, Universitas Sumatera Utara. 2016.
Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP baru, 2014.
Arifah, Nur. Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Positif Tentang Pembelaan Diri Dari Suatu Tindak Pidana Pembunuhan. Skripsi Universitas Darussalam Gontor Ponorogo. 2021.
Bagus, S. Serba. Mubarak, Adam W. Analisis Jeda Waktu Terjadinya Serangan Atau Ancaman Terhadap Pembelaan Terpaksa, Mimbar Yustitia, Garuda. 2022.
Chairul Huda. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Prenadamedia Group. 2015.
Chazawi, Adam. Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafido Persada, 2005.
Dumgair, Wenlly. Pembelaan Terpaksa (Noodweer) dan Pembelaan Terpaksa Yang Melampaui Batas (Noodweer exces) Sebagai Alasan Penghapus Pidana, Lex Crimen. 2016.
Efendi, Jonaedi. Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Berbasis Nilai-Nilai Hukum Dan Rasa Keadilan Yang hidup Dalam Masyarakat. Depok: Prenadamedia Grup. 2018.
Faisal. Pemaknaan Kebijakan Kriminal Perbuatan Santet dalam RUU KUHP, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia. 2023.
Farid, Zainal Abidin. Hukum Pidana I. Jakarta: Sinar Grafika. 2007.
Firdaus, Salman Nazil. Pembelaan Terpaksa Dalam Perkara Penganiayaan Yang Menyebabkan Kematian Oleh Anak. Jurnal Kertha Semaya, Garuda. 2021.
Hamdan, M. Alasan Penghapus Pidana, Teori dan Studi Kasus. Bandung: PT Refika Aditama. 2014.
Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Perkembangannya, PT. Sofmedia, Jakarta. 2012.
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan penerapan KUHAP Pemeriksaaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (Edisi Kedua). Jakarta: Sinar Grafika. 2003.
Huberman. Milles. Analisis Data Kualitatif. Jakarta: UI Press 1992.
J. Moloeng, Lexi. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Rosyada Karya. 1990.
Kanter, Sianturi. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika. 2018.
Kartanegara, Hukum Pidana Kumpulan Kuliah Bagian Satu. Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa. Tidak dipublikasikan.
Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta: PT Sinar Grafika. 2014.
Mahmud, Yuhan. Rustam. Akili, H.S. Restorativ Justice Dalam Putusan Hakim Nomor: 31/Pid.Sus/2018/PN.Lbto Atas Dugaan Persetubuhan Dengan Anak. Jurnal Hukum Volume 01 No. 01. 2019.
Makaro, Muhammad Taufik. Suharsil, Hukum Acara Pidana (dalam Teori dan Praktik) Bogor: Ghalia Indonesia. 2010.
Maramis, Frans. Hukum Pidana Umum dan Tertulis Di Indonesia. PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta. 2012.
Marpaung, Leden. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika. 2017.
Marselino, Rendy. Pembelaan Terpaksa Yang Melampaui Batas (Noodweer Exces) Pada Pasal 49 Ayat (2), Jurist-Diction. 2022
Meppiasse, Syarif. Logika Hukum Pertimbangan Putusan Hakim. Jakarta: Prenada Media Group. 2015.
Moeljatno. Azas - Azas Hukum Pidana. Jakarta: PT Biina Aksara. 1987.
Muhammad, Rusli. Potret Lembaga Peradilan Indonesia. Yogyakarta: PT. Grafindo Persada. 2006.
Poernomo, Bambang. Asas-Asas Hukum Pidana (Revisi). Bandung: Ghalia Indonesia. 1993.
Prayitno, Rangga. Penegakan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Dalam Pembelaan Terpaksa. Swara Justisia, Universitas Ekasakti. 2020.
Rusianto, Agus. Tindak Pidana & Pertanggungjawaban Pidana Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi antara Asas, Teori, dan Penerapannya. Jakarta: Prenadamedia Group. 2018.
Shalihah, Fithriatus. Sosiologi Hukum Depok: PT RajaGrafindo Persada. 2017.
Suarda. Widhiana, I Gede. Hukum Pidana: Materi Penghapus, Peringan dan Pemberat Pidana. Malang: Bayumedia Publishing. 2012.
Sudarto. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni. 1986.
Sugono, Bambang. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
Suteki. Taufani, Galang. Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik). Depok: Rajawali Pers. 2018.
Tabaluyan, Roy Roland. Pembelaan Terpaksa Yang Melampaui Batas Menurut Pasal 49 KUHP. Lex Crimen, Universitas Sam Ratulangi. 2015.
Utrecht, E. Hukum Pidana I. Bandung: Penerbitan Universitas. 1960.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Kepolisian.
Putusan Nomor 34/Pid.B/2020/Pengadilan Malili. 6 Juli 2020.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Kelalaian (culpa); Alasan Pembenar; Pembelaan Terpaksa (noodweer) |
| Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74201 - Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Siti Purwati |
| Date Deposited: | 17 Jun 2026 08:14 |
| Last Modified: | 17 Jun 2026 08:14 |
| URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/30060 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year
