Analisis kesaksian testimonium de auditu pada tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dalam perspektif kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) dan qanun hukum acara jinayat
Asefi, Hamid Reza (2024) Analisis kesaksian testimonium de auditu pada tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dalam perspektif kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) dan qanun hukum acara jinayat. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
2102026031 - HAMID REZA ASEFI.docx - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (2MB)
Abstract
Kasus pelecehan seksual anak seringkali sulit dibuktikan karena minimnya saksi yang menyaksikan secara langsung. Penerimaan terhadap kesaksian tidak langsung atau testimonium de auditu dalam Putusan Mahkamah Syariah Takengon Nomor 9/JN/2023/MS.Tkn dinilai bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Qanun Hukum Acara Jinayat (QHAJ). Meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah memperluas definisi saksi, namun QHAJ masih berpegang pada syarat saksi yang mengharuskan secara langsung ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Permasalahan terkait penerimaan kesaksian testimonium de auditu dalam kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak menjadi fokus penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep penerimaan kesaksian testimonium de auditu dalam perspektif KUHAP dan QHAJ.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan hukum normatif. Penelitian ini termasuk ke dalam kajian pustaka yakni dengan mencari dan mengumpulkan data yang sumbernya dari undang-undang, buku, dokumen resmi dan juga hasil penelitian lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan teknik analisis deskriptif komparatif untuk mengidentifikasi pola dan perbedaan dari kedua perspektif.
Penelitian ini menunjukkan bahwa kesaksian testimonium de auditu memiliki peran penting dalam sistem pembuktian, namun dalam penerapannya ada perbedaan antara KUHAP dan Qanun Hukum Acara Jinayat (QHAJ). Pertama, dalam KUHAP, kesaksian ini mendapatkan legitimasi hukum setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010, yang mengakui testimonium de auditu sebagai alat bukti yang sah. Hal ini menandakan adanya perubahan dalam cara pandang hukum terhadap keterangan saksi yang tidak langsung, sehingga dapat digunakan dalam proses pembuktian di pengadilan. Kedua, dalam QHAJ masih tetap berpegang pada prinsip bahwa saksi haruslah orang yang melihat atau mendengar secara langsung atau ia alami sendiri kejadian tersebut. Meskipun demikian, terdapat fleksibilitas dalam sistem peradilan Islam yang diungkapkan oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, yang menyatakan bahwa testimonium de auditu dapat diterima jika informasi tersebut telah menyebar di masyarakat dan dianggap sebagai alat bukti qarinah.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Pelecehan seksual; sistem pembuktian; jinayat |
| Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law > 345 Criminal law |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam |
| Depositing User: | Bahrul Ulumi |
| Date Deposited: | 01 Jul 2026 07:25 |
| Last Modified: | 01 Jul 2026 07:25 |
| URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/30220 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year
