Persepsi ulama terhadap perkawinan Madureso di desa Trimulyo kec. Guntur kab. Demak
Kurniawati, Anita Dwi (2010) Persepsi ulama terhadap perkawinan Madureso di desa Trimulyo kec. Guntur kab. Demak. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.
2104024_Coverdll.pdf - Accepted Version
Download (86kB) | Preview
2104024_Bab 1.pdf - Accepted Version
Download (54kB) | Preview
2104024_Bab 2.pdf - Accepted Version
Download (65kB) | Preview
2104024_Bab 3.pdf - Accepted Version
Download (64kB) | Preview
2104024_Bab 4.pdf - Accepted Version
Download (88kB) | Preview
2104024_Bab 5.pdf - Accepted Version
Download (12kB) | Preview
2104024_Bibliografi.pdf - Bibliography
Download (92kB) | Preview
Abstract
Nikah merupakan salah satu sunatullah yang umum berlaku pada semua makhluk Tuhan. Nikah sangat penting dalam kehidupan manusia. Dengan jalan nikah yang sah, pergaulan laki-laki dan perempuan terjadi secara terhormat sesuai dengan kedudukan manusia yang berkehormatan. Anak dari hasil nikah yang sah menghiasi kehidupan keluarga dan sekaligus merupakan kelangsungan hidup manusia secara bersih dan terhormat.
Larangan nikah sendiri ada dua macam, yakni: larangan nikah yang berlaku haram untuk selamanya, atau disebut dengan Mahram Muabbad dan larangan nikah yang berlaku untuk sementara waktu yang disebut dengan Mahram Muaqaat. Selain larangan perkawinan tersebut, di Desa Trimulyo Kecamatan Guntur Kabupaten Demak disyaratkan pula bagi calon kedua mempelai tidak boleh melanggar suatu larangan perkawinan yang biasa masyarakat Trimulyo menanamkan dengan istilah Madureso. Madureso adalah sebuah mitos dimana para orang tua atau sesepuh Desa Trimulyo tidak memperbolehkan anaknya menikah dengan seseorang yang memiliki kesamaan arah rumah yang menghadap mojok wetan (timur laut) dari larangan perkawinan semacam itu para ulama’ atau tokoh kyai di masyarakat Trimulyo mempunyai dua pandangan, ada yang setuju dan ada yang tidak setuju adanya perkawinan Madureso.
Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimana pelaksanaan perkawinan Madureso; kedua, bagaimana persepsi ulama’ terhadap perkawinan Madureso. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang sifatnya deskriptif analisis, sumber datanya berupa data primer yaitu data yang langsung diperoleh dari sumber data oleh penyelidikan dan sumber data sekundernya berupa kitab yang berkaitan dengan perkawinan. Metode pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi kemudian dalam menganalisis data menggunakan deskriptif analisis.
Hukum perkawinan di Indonesia pada dasarnya berasal dari tiga unsur, yaitu hukum perkawinan adat, hukum perkawinan agama, dan hukum perkawinan berdasarkan hukum positif dalam undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Ketiga unsur ini semua berlaku dalam proses perkawinan masyarakat Indonesia pada umumnya. Namun, perkawinan yang berdasarkan pada Undang-undang No. 1 Tahun 1974, perkawinan agama dan hukum perkawinan adat dapat dilakukan seiring dengan apa yang diatur dalam undang-undang perkawinan. Madureso sebagai salah satu kepercayaan masyarakat adat pada dasarnya dapat berjalan seiring dengan hukum perkawinan yang diatur dalam undang-undang Nomor 1 tahun 1974 ini, justru mencegah seseorang melangsungkan perkawinan padahal syarat dan rukun perkawinan terpenuhi. Tujuan perkawinan Madureso ini adalah untuk mencegah atau menghindari terjadinya perceraian dalam rumah tangga. Perkawinan Madureso hanya sebagai simbol dan nama atas salah satu mitos dalam perkawinan, namun pada intinya mengandung nilai bahwa suami istri pasti akan menemui permasalahan dalam rumah tangga. Penyelesaian atas permasalahan rumah tangga tersebut ada di tangan suami istri tersebut, apakah dengan cara baik-baik atau dengan cara pertengkaran bahkan perceraian.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing: Dra. Hj. Siti Amanah, M.Ag.; Drs. Moh. Sholek, M.A. |
Uncontrolled Keywords: | Fatwa Ulama; Perkawinan Madureso |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.6 Islamic history > 297.61 Islamic leaders |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah) |
Depositing User: | Agus Sopan Hadi |
Date Deposited: | 17 Dec 2014 06:42 |
Last Modified: | 17 Dec 2014 06:42 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/3031 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year