Melacak hak pengelolaan harta bersama dalam kompilasi hukum Islam

Munaseh, Munaseh (2010) Melacak hak pengelolaan harta bersama dalam kompilasi hukum Islam. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.

[thumbnail of 2104191_Coverdll.pdf]
Preview
Text
2104191_Coverdll.pdf - Accepted Version

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of 2104191_Bab 1.pdf]
Preview
Text
2104191_Bab 1.pdf - Accepted Version

Download (64kB) | Preview
[thumbnail of 2104191_Bab 2.pdf]
Preview
Text
2104191_Bab 2.pdf - Accepted Version

Download (95kB) | Preview
[thumbnail of 2104191_Bab 3.pdf]
Preview
Text
2104191_Bab 3.pdf - Accepted Version

Download (100kB) | Preview
[thumbnail of 2104191_Bab 4.pdf]
Preview
Text
2104191_Bab 4.pdf - Accepted Version

Download (86kB) | Preview
[thumbnail of 2104191_Bab 5.pdf]
Preview
Text
2104191_Bab 5.pdf - Accepted Version

Download (12kB) | Preview
[thumbnail of 2104191_Bibliografi.pdf]
Preview
Text
2104191_Bibliografi.pdf - Bibliography

Download (11kB) | Preview

Abstract

Dampak dari perkawinan adalah terjadinya perikatan suami-istri yang kemudian menimbulkan hak dan kewajiban. Prinsipnya karena perkawinan semuanya menjadi terikat, baik materi maupun non materi. Selama perkawinan tentunya ada harta yang dihasilkan dari hasil usahanya baik oleh suami atau istri, atau secara bersama-sama, itulah harta bersama. Dalam fiqih klasik tidak dikenal harta bersama, tidak ada persatuan harta kecuali dengan syirkah, sedangakan perkawinan dan syirkah merupakan dua akad yang berbeda. Sehingga selama tidak ada akad syirkah maka harta suami dan istri tetap terpisah. Sementara KHI yang menjadi pedoman hukum kelurga Islam Indonesia mengatur tentang harta bersama dalam perkawinan, juga tentang hak pengelolaan harta bersama, dimana suami-istri mempunyai hak yang sama untuk memanfaatkan dan mengelola harta tersebut (pasal 92). Ketentuan harta bersama ini juga dapat dijumpai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Terkait hak pengelolaannya, KUH Perdata memberikan hak pengelola pada suami, disini suami mempunyai hak lebih untuk mengelola, bahkan diperbolehkan memindahtangankan tanpa campur tangan istri.
Permasalahan dalam skripsi ini adalah 1) Bagaimana konsep harta bersama menurut pasal 92 KHI dan pasal 124 dan 125 KUH Perdata? 2) Bagaimana perbedaan dan persamaan hak pemindahtanganan dan pengurusan harta bersama dalam pasal 92 KHI serta pasal 124 dan 125 KUH Perdata?
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan mengunakan studi kepustakaan (library research). Metode analisis data dengan menggunakan metode analisis deskriptif, Selain itu, pada penelitian ini juga menggunakan metode komparatif. Data penulisan skripsi ini adalah Sumber data primernya adalah Kompilasi Hukum Islam, dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerd). Sedangkan Sumber sekunder adalah skripsi, buku-buku, karya tulis yang masih ada hubungannya dengan permasalahan yang diangkat penulis.
Hasil penelitian ini, penulis menemukan: 1) Beberapa konsep dasar pembentukan harta bersama. KHI prinsipnya, meskipun ada harta bersama dalam kelaurga, dan perkawinan tidak mengakibatkan terjadinya persatuan harta antara suami dan istri. Juga tidak menutup kemungkinan adanya harta masing-masing yang dibawa ke dalam rumah tangga. Dalam KUH Perdata, konsep harta bersama merupakan dampak dari perkawinan, disini perkawinan dimaknai sebagai perkumpulan. 2) Mengenai pengelolaan harta bersama, KHI memberikan porsi yang sama dan seimbang, suami dan istri berhak memindahtangankan harta bersama tersebut dengan ketentuan atas persetujuan kedua pihak. Sedangkan KUH Perdata terdapat ketidakseimbangan, dimana kekuasaan suami lebih tinggi dibanding istri termasuk dalam hak memindahtangankan harta bersama, inilah yang disebut asas maritale macht, bahkan istri dianggap tidak cakap untuk bertindak di muka hukum.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Additional Information: Pembimbing: Dra. Hj. Siti Mujibatun, M.Ag.; Nur Fatoni, M.Ag.
Uncontrolled Keywords: Harta Bersama; Kompilasi Hukum Islam
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.273 Islam and economics
200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Agus Sopan Hadi
Date Deposited: 17 Dec 2014 08:17
Last Modified: 17 Dec 2014 08:17
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/3045

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics