Wakaf hak atas kekayaan intelektual dalam Hukum Islam (studi pasal 16 Undang-Undang no. 41 tahun 2004 tentang wakaf)
Fikri, Dimas Fahmi (2010) Wakaf hak atas kekayaan intelektual dalam Hukum Islam (studi pasal 16 Undang-Undang no. 41 tahun 2004 tentang wakaf). Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.
2105197_Coverdll.pdf - Accepted Version
Download (340kB) | Preview
2105197_Bab1.pdf - Accepted Version
Download (154kB) | Preview
2105197_Bab2.pdf - Accepted Version
Download (171kB) | Preview
2105197_Bab3.pdf - Accepted Version
Download (55kB) | Preview
2105197_Bab4.pdf - Accepted Version
Download (196kB) | Preview
2105197_Bab5.pdf - Accepted Version
Download (14kB) | Preview
2105197_Bibliografi.pdf - Bibliography
Download (49kB) | Preview
Abstract
Dengan kemajuan ilmu dan teknologi serta tingkat pertumbuhan ekonomi modern, muncul pula berbagai jenis kekayaan yang baru yang lebih potensial dan produktif untuk dijadikan objek benda wakaf, meskipun jenis dan nama harta benda yang baru itu tidak disebut secara eksplisit dalan al-Qur’an dan al-Hadits. Seperti ketentuan yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan wakaf sekarang ini yang mengatur kebolehan mengenai wakaf hak seperti HAKI, dan hak-hak yang lainnya.
Permasalahannya di dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimana konsep yuridis terhadap HAKI sebagai harta benda wakaf dan kedua, bagaimana pandangan hukum Islam terhadap wakaf HAKI.
Penelitian skripsi ini merupakan penelitian kepustakaan (library research). Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Tujuan yang dapat dicapai dengan analisis kualitatif adalah untuk menjelaskan sesuatu situasi, atau untuk mengupas pengertian baru yang diperkenalkan, atau menganalisa mengenai objek wakaf HAKI. Dalam analisis data, penulis menggunakan metode deskriptif analitis.
Benda menurut ilmu hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hukum dan barang-barang yang dapat menjadi milik serta hak setiap orang yang dilindungi oleh hukum. Klasifikasi benda itu ada yang termasuk dalam katagori benda berwujud dan ada benda tidak berwujud. Benda tidak berwujud dapat berupa hak maupun kewajiban. Benda juga dapat diklasifikasikan sebagai benda tidak bergerak dan benda bergerak. Suatu benda digolongkan ke dalam pengertian benda bergerak karena sifatnya dan karena undang-undang. Benda bergerak karena undang-undang adalah hak-hak atas benda bergerak termasuk juga didalamnya menyangkut HAKI.
HAKI dipandang sebagai salah satu huquq maliyyah (hak kekayaan) yang mendapat perlindungan hukum (mashun) sebagaimana mal (kekayaan). Dengan kemajuan ilmu dan teknologi serta tingkat pertumbuhan ekonomi modern, muncul pula berbagai jenis kekayaan yang baru yang lebih potensial dan produktif, meskipun jenis dan nama harta benda yang baru itu tidak disebut secara eksplisit dalan al-Qur’an dan al-Hadits. Dewasa ini wakaf hak-hak yang bernilai materi berkembang sangat pesat, sebagaimana juga wakaf manfaat yang bernilai materi, terutama dengan semakin berkembangnya pasar modal. Dalam perspektif fiqh, hak yang bernilai materi seperti hak ilmiah dan manfaat yang bernilai materi, merupakan bagian dari harta yang boleh diwakafkan. Barangkali dalil yang bisa kita jadikan rujukan dalam hal ini adalah hadits riwayat Muslim dari Abu Hurairah, “Dan Ilmu yang bermanfaat”. Pandangan hukum Islam terhadap wakaf Hak Atas Kekayaan Intelektual bahwa prinsip benda yang diwakafkan menurut para fuqaha pada hakikatnya adalah pengekalan benda dan manfaat benda tersebut.
Kemanfaatan benda HAKI yang dihasilkan, seperti hasil dari memproduksi maupun dari penjualan benda-bendanya dapat memberikan keuntungan ekonomis berupa bentuk pembayaran royalty dan technical fee (sebagai aset produktif), menjadi landasan yang paling relevan dengan keberadaan benda itu sebagai harta benda wakaf yang dapat diambil manfaatnya.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing: H. Eman Sulaiman, M.H.; Afif Noor, M.H. |
Uncontrolled Keywords: | Wakaf; Hak atas Kekayaan Intelektual |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.272 Islam and politics, fundamentalism 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.54 Zakat (Wakaf, Hibah, Infak, Sedekah, dll.) |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah) |
Depositing User: | Nur yadi |
Date Deposited: | 22 Dec 2014 02:10 |
Last Modified: | 22 Dec 2014 02:10 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/3090 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year