Analisis pendapat Imam Malik tentang zakat bagi orang yang meninggal dunia
Faticha, Leni (2010) Analisis pendapat Imam Malik tentang zakat bagi orang yang meninggal dunia. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.
62111004_Coverdll.pdf - Accepted Version
Download (232kB) | Preview
62111004_Bab1.pdf - Accepted Version
Download (127kB) | Preview
62111004_Bab2.pdf - Accepted Version
Download (250kB) | Preview
62111004_Bab3.pdf - Accepted Version
Download (123kB) | Preview
62111004_Bab4.pdf - Accepted Version
Download (98kB) | Preview
62111004_Bab5.pdf - Accepted Version
Download (16kB) | Preview
62111004_Bibliografi.pdf - Bibliography
Download (16kB) | Preview
Abstract
Wasiat adalah pesan atau janji seseorang kepada orang lain untuk melakukan suatu perbuatan, baik ketika orang yang berwasiat masih hidup maupun sudah meninggal. Harta yang diwasiatkan dalam ketentuan Islam yakni tidak boleh lebih dari sepertiga harta. Namun jika wasiat itu berupa zakat yang harus dikeluarkan oleh ahli waris atas si pewasiat. Para ulama’ berbeda pendapat mengenai harta yang harus dikeluarkan, sehingga memunculkan argument yang berbeda mengenai harta yang dikeluarkan dari sepertiga atau dari harta pokok.
Dalam penelitian ini penulis meneliti pendapat Imam Malik yang menyatakan bahwa harta yang harus diambil untuk zakat bagi pewasiat adalah dari sepertiga harta, sebagaimana ketentuan dalam wasiat dan istinbath hukumnya.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Library research yang berarti penelitian kepustakaan murni. Karena pengumpulan data dan informasi dengan bantuan macam-macam sumber buku yang terdapat di ruang perpustakaan, misalnya berupa buku-buku, majalah, naskah-naskah, catatan, kisah sejarah, dokumen-dokumen dan lain-lain yang berhubungan dengan permasalahan zakat orang yang sudah meninggal dunia ketika diwasiatkan tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendapat Imam Malik berbeda dengan pendapat imam mazhab lain. Beliau berpendapat bahwa apabila seseorang yang sebenarnya sudah terkena wajib zakat, tetapi kemudian orang tersebut meninggal dunia, kemudian ia mewasiatkan kepada ahli warisnya untuk membayarkan zakat atasnya, maka ahli waris harus mengeluarkannya dari sepertiga harta peninggalannya. Imam Malik menganggap bahwa kedudukan zakat itu sama dengan wasiat, yakni jika diwasiatkan untuk dikeluarkan sesudah matinya. Pendapat tersebut disandarkan pada Surat Al-Maidah ayat 49, yakni dalam menetapkan suatu hukum harus sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh Allah, yakni dalam hukum wasiat hanya boleh dikeluarkan dari sepertiga harta. Dan pendapat Imam Malik juga disandarkan pada hadits Qutaibah bin Sa’id dari Sufyan dari hisyam bin ‘Urwah dari ayahnya dari Ibnu ‘Abbas r.a yang diriwayatkan oleh Bukhari.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing: Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, MA.; Dra. Hj. Nur Huda, M.Ag. |
Uncontrolled Keywords: | Zakat; Wasiat |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.54 Zakat (Wakaf, Hibah, Infak, Sedekah, dll.) |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah) |
Depositing User: | Nur yadi |
Date Deposited: | 22 Dec 2014 02:13 |
Last Modified: | 22 Dec 2014 02:13 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/3093 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year