Teori locus delicti perspektif Imam Abu Hanifah

Khabiburrohman, Malik (2010) Teori locus delicti perspektif Imam Abu Hanifah. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.

[thumbnail of 2105180_Coverdll.pdf]
Preview
Text
2105180_Coverdll.pdf - Accepted Version

Download (647kB) | Preview
[thumbnail of 2105180_Bab 1.pdf]
Preview
Text
2105180_Bab 1.pdf - Accepted Version

Download (77kB) | Preview
[thumbnail of 2105180_Bab 2.pdf]
Preview
Text
2105180_Bab 2.pdf - Accepted Version

Download (93kB) | Preview
[thumbnail of 2105180_Bab 3.pdf]
Preview
Text
2105180_Bab 3.pdf - Accepted Version

Download (134kB) | Preview
[thumbnail of 2105180_Bab 4.pdf]
Preview
Text
2105180_Bab 4.pdf - Accepted Version

Download (93kB) | Preview
[thumbnail of 2105180_Bab 5.pdf]
Preview
Text
2105180_Bab 5.pdf - Accepted Version

Download (221kB) | Preview
[thumbnail of 2105180_Bibliografi.pdf]
Preview
Text
2105180_Bibliografi.pdf - Bibliography

Download (15kB) | Preview

Abstract

Dalam hukum pidana dikenal beberapa asas yang menjadi dasar bagi pembentukan serta penerapan hukum. Asas-asas ini merupakan asas yang telah diakui oleh hukum Internasional sebagai dasar bagi suatu negara untuk menerapkan hukum yang berlaku di negra tersebut. Akan tetapi dalam penerapannya, asas-asas ini dapat saling bertautan dalam masalah kejahatan yang melibatkan dua atau lebih negara.
Islam sendiri meskipun pada dataran ideal ajaran-ajarannya bersifat universal, akan tetapi pada dataran praktis lebih bersifat regional. Berdasarkan hal ini hukum-hukum Islam mengenai pidana khususnya hanya dapat diterapkan dalam wilayah-wilayah kekuasaan dar as-salam.
Dalam penerapan hukum, suatu negara dapat menerapkan hukum terhadap kejhatan yang terjadi di wilayahnya berdasarkan asas teritorial yang menitik beratkan tempat (locus delicti) sebagai dasar pemberlakuan hukum. Setiap orang (warga negara maupun warga negara Asing) yang mengancam keamanan negara maupun warganya di luar batas-batas wilayah negara berlaku ketentuan pidana berdasarkan asas personalitas (pasif). Adapun dalam hukum pidana Islam ketentuan mengenai batas-batas berlakunya ketentuan pidana salah satunya dapat dilihat dalam teori imam madzhab Hanafi menekankan aspek tempat (locus delicti) sebagai dasar pemberlakuan hukum pidana Islam. Teori Imam Abu Hanifah tidak jauh berbeda dengan hukum pidana Indonesia artinya sama-sama menekankan pada unsur tempat (wilayah teritorial), akan tetapi hukum pidana Indonesia lebih lengkap dalam menerapkan pidana yang lebih dikenal sebagai asas hukum yaitu; asas teritorial, asas personal aktif, personal pasif dan asas universal. Dapat kita ketahui dalam KUHP pasal 2-9.
Dalam hukum Internasional setiap negara dianggap memiliki wewenang untuk melaksanakan ketentuan hukum terhadap setiap kejahatan yang terjadi di wilayah negara tersebut. Adapun pemberlakuan hukum terhadap warga negara yang berad di luar wilayah negara tersebut sebagai kewajiban sekaligus tanggung jawab sebagai warga negara.
Asas-asas yang menjadi dasar diberlakukannya ketentuan pidana menurut tempat (locu delicti); asas teritorial, asas nasionalitas aktif dan pasif dan asas universal maupun teori Imam Abu Hanifah, dalam penerapannya memilki persamaan dan perbedaan serta titik taut yang dapat dipertemukan. Dalam hal penerapan hukum tehadap kejahatan yang berlaku di wilayah negara (dar as-salam dan dar al-harb), setiap negara memiliki wewenang untuk menerapkan hukum pidana terhadap setiap kejahatan yang terjadi di batas-batas wilayah negara tersebut tanpa melihat kewarganegaraan pelaku. Dalam hukum Internasional hal ini dapt dibenarkan dikarenakan negara yang menjadi tempat dilakukannya suatu kejahatan dianggap sebagai negara yang paling memiliki wewenang untuk menerapkan hukum pidana nasionalnya. Dengan demikian hukum pidana negara yang menjadi tempat (locus delicti) dilakukannya kejahatan berlaku bagi seorang warga dar as-salam yang melakukan kejahatan di wilayah dar al-harb atau seorang warga dar al-harb yang melakukan kejahatan di wilayah dar as-salam.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Additional Information: Pembimbing: Drs. H. Muhyiddin, M.Ag.; Drs. Moh. Solek, MA.
Uncontrolled Keywords: Teori Locus Delicti; Hukum Pidana Islam
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.272 Islam and politics, fundamentalism
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam
Depositing User: Agus Sopan Hadi
Date Deposited: 23 Dec 2014 05:51
Last Modified: 23 Dec 2014 05:51
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/3112

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics