Praktek denda pada pembiayaan murabahah di KJKS Maslahat Ummat Semarang dalam perspektif Fatwa DSN-MUI no. 43
Wati, Evi Normah (2010) Praktek denda pada pembiayaan murabahah di KJKS Maslahat Ummat Semarang dalam perspektif Fatwa DSN-MUI no. 43. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.
62311019_Coverdll.pdf - Accepted Version
Download (402kB) | Preview
62311019_Bab1.pdf - Accepted Version
Download (54kB) | Preview
62311019_Bab2.pdf - Accepted Version
Download (193kB) | Preview
62311019_Bab3.pdf - Accepted Version
Download (96kB) | Preview
62311019_Bab4.pdf - Accepted Version
Download (182kB) | Preview
62311019_Bab5.pdf - Accepted Version
Download (52kB) | Preview
62311019_Bibliografi.pdf - Bibliography
Download (14kB) | Preview
Abstract
Dewan Syari;ah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 24 Jumadil akhir 1325 H atau bertepatan dengan tanggal 11 agustus 2004 M, Menetapkan Fatwa DSN-MUI NO.43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang ganti rugi (ta’widh). Dalam fatwa tersebut dinyatakan bahwa ketentuan ganti rugi (ta’widh) Lembaga Keuangan Syari’ah adalah sebagai berikut:
1. Bahwa lembaga keuangan syari’ah (LKS) beroperasi berdasarkan prinsip syari’ah untuk menghindarkan praktek riba atau praktek yang menjurus kepada riba, termasuk masalah denda financial yang biasa dilakukan oleh lembaga keuangan konvensional.
2. Ganti rugi (ta’widh) hanya boleh dikenakan atas pihak yang dengan sengaja atau karena kelalaian melakukan sesuatu yang menyimpang dari ketentuan akad dan menimbulkan kerugian pada pihak lain.
3. Besar ganti rugi (ta’widh) adalah sesuai dengan kerugian riil (real loss) yang pasti dialami (fixed cost) dalam transaksi tersebut dan bukan kerugian yang diperkirakan akan terjadi (potential loss) karena adanya peluang yang hilang.
4. Ganti rugi (ta’widh) hanya boleh dikenakan pada transaksi (akad) yang menimbulkan utang piutang (dain), seperti salam, istishna’ serta murabahah dan ijarah.
5. Dalam akad Mudharabah dan Musyarakah, ganti rugi hanya boleh dikenakan oleh shahibul mal atau salah satu pihak dalam musyarakah apabila bagian keuntungannya sudah jelas tetapi tidak dibayarkan.
Sedangkan di KJKS Maslahat Ummat Semarang penentuan besarnya denda pada pembiayaan murabahah tidak sesuai dengan Fatwa DSN-MUI tersebut, oleh karena itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul: Pelaksanaan Praktek Denda Pada Pembiayaan Murabahah di KJKS Maslahat Ummat Semarang dalam Perspektif Fatwa DSN-MUI NO.43 tentang Ganti Rugi (Ta’widh).
Jenis penelitian ini dilihat dari objeknya termasuk penelitian lapangan field research yang dilakukan di KJKS Maslahat Ummat Semarang. Untuk mendapatkan data yang valid, penulis menggunakan beberapa metode pengumpulan data yaitu, observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sumber data primer dan data sekunder setelah data-data terkumpul maka penulis menganalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif.
Pelaksanaan praktek denda pada pembiayaan murabahah di KJKS Maslahat Ummat Semarang menggunakan akad murabahah. Akad murabahah digunakan sebagai simpanan pinjam pada pembiayaan. Dalam pembiayaan murabahah tersebut seharusnya tidak dikenakan denda, akan tetapi dalam prakteknya di KJKS Maslahat Ummat Semarang, apabila anggota dalam tanggal angsuran mengalami keterlambatan maka dikenakan denda 0,1% dikalikan hari keterlambatan.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing: Drs. Ghufron Ajib, M.Ag. ; Drs. H. Wahab Zaenuri, M.M. |
Uncontrolled Keywords: | Denda Pinjaman; Murabahah |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.273 Islam and economics |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | Nur yadi |
Date Deposited: | 23 Dec 2014 06:05 |
Last Modified: | 23 Dec 2014 06:05 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/3124 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year