Penundaan penarikan zakat binatang ternak (analisis pendapat khalifah Umar bin Khattab tentang penundaan penarikan zakat binatang ternak kambing yang telah mencapai nishab)

Munif, Ahmad (2010) Penundaan penarikan zakat binatang ternak (analisis pendapat khalifah Umar bin Khattab tentang penundaan penarikan zakat binatang ternak kambing yang telah mencapai nishab). Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.

[thumbnail of 62311004_Coverdll.pdf]
Preview
Text
62311004_Coverdll.pdf - Accepted Version

Download (211kB) | Preview
[thumbnail of 62311004_Bab 1.pdf]
Preview
Text
62311004_Bab 1.pdf - Accepted Version

Download (96kB) | Preview
[thumbnail of 62311004_Bab 2.pdf]
Preview
Text
62311004_Bab 2.pdf - Accepted Version

Download (136kB) | Preview
[thumbnail of 62311004_Bab 3.pdf]
Preview
Text
62311004_Bab 3.pdf - Accepted Version

Download (119kB) | Preview
[thumbnail of 62311004_Bab 4.pdf]
Preview
Text
62311004_Bab 4.pdf - Accepted Version

Download (128kB) | Preview
[thumbnail of 62311004_Bab 5.pdf]
Preview
Text
62311004_Bab 5.pdf - Accepted Version

Download (9kB) | Preview
[thumbnail of 62311004_Bibliografi.pdf]
Preview
Text
62311004_Bibliografi.pdf - Bibliography

Download (13kB) | Preview

Abstract

Zakat merupakan pengambilan tertentu atas harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu untuk diberikan kepada golongan yang tertentu. Zakat diwajibkan kepada orang yang telah mempunyai harta sesuai ketentuan syarat dan rukun. Di antaranya adalah sudah mencapai nishab. Ketika harta yang dimiliki sudah mencapai nishab, maka ia harus segera mengeluarkan bagian zakat. Misalnya kambing, jika kambing yang dimiliki mencapai empat puluh ekor, maka zakatnya adalah seekor kambing, dan itu harus segera ditunaikan. Pada masa khalifah Umar bin khattab, ia pernah menunda penarikan zakat ternak kambing. Padahal jumlah kambing yang ada telah mencapai nishab. Hal ini diberlakukan kepada satu wilayah di daerah hijaz. Tentu ini menjadi polemik. Padahal Umar merupakan salah satu sahabat yang dikenal tegas dalam melaksanakan kewajiban agama.
Berangkat dari itu, ada tiga permasalahan yang dirumuskan, pertama, Bagaimana pendapat Umar bin Khattab tentang penundaan penarikan zakat binatang ternak kambing yang telah mencapai nishab? Kedua, Bagaimana posisi pendapat Khalifah Umar bin Khattab tentang penundaan penarikan zakat binatang ternak kambing dalam khazanah ilmu fiqh? Dan ketiga, Bagaimana kontekstualisasi pendapat Umar bin Khattab ini dengan pengelolaan zakat di Indonesia?
Skripsi ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research). Yang menelaah kisah umar bin khattab dari berbagai referensi berupa buku. Dalam penelitian ini, penulis tidak membedakan jenis data primer maupun sekunder, karena memang uamr tidak meninggalkan sebuah karya monumental berupa buku yang bisa disebut primary source. Namun data akan dikumpulkan dari berbagai sumber yang relevan dengan pembahasan tema ini. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode analisis deskriptif, yaitu dengan memaparkan kembali data yang sudah ada sebelumnya. Selanjutnya menganalisa data tersebut secara logis dan sistematis untuk menguji tingkat akurasi data yang sudah ada. Disamping juga metode Ushuliyah guna memahami hakikat pendapat Khalifah Umar bin Khattab dalam menetapkan penundaan penarikan zakat binatang ternak kambing yang telah mencapai nishab. Karena Umar hidup pada beberapa abad lalu, maka digunakan pendekatan sejarah untuk merekontruksi apa yang terjadi pada masa dahulu agar bisa dicerna pada saat ini.
Hasil penelitian ini adalah, pertama, Penundaan penarikan zakat binatang ternak yang telah mencapai nishab hanya diberlakukan kepada binatang ternak yang terkena imbas dari musim paceklik tahun ramadah. Musim paceklik itu menjadikan kualitas binatang ternak menurun drastis. Kebijakan Umar memberikan zakat kepada orang yang memiliki kambing sejumlah nishab dilandasi oleh kondisi orang tersebut juga mengalami kesukaran. Seratus kambing yang ia miliki tidak memberi pengaruh berarti terhadap kelangsungan hidupnya pada saat itu. Karena memang binatang ternak merupakan tempat menggantungkan hidup. Bisa dikatakan, umar dalam menetapkan pembayar zakat dengan melihat bahwa pembayar tersebut adalah benar-benar oang yang mampu. Umar akan menangguhkan penarikan zakat kepada pembayar meski hartanya telah mencapai nishab bila ia mengalami kesulitan dan kesusahan. Kedua, dalam khazanah ilmu fiqh, penundaan penarikan zakat merupakan suatu keniscayaan. Meskipun para fuqaha’ lebih mengedepankan agar zakat dibayarkan segera. Apa yang dilakukan Umar dengan menunda penarikan zakat dijadikan salah satu pertimbangan oleh beberapa ulama dalam membolehkan menunda pembayaran zakat. Dan ketiga, Kondisi Indonesia yang rawan bencana, menjadikan penundaan penarikan zakat oleh Umar bisa menjadi salah satu pertimbangan untuk menunda pembayaran zakat hingga suatu daerah kembali ke keadaan seperti sedia kala.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Additional Information: Pembimbing: Drs. H. Muhyidin, M.Ag.; Nur Fatoni, M.Ag.
Uncontrolled Keywords: Zakat Binatang Ternak; Penundaan Zakat
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.54 Zakat (Wakaf, Hibah, Infak, Sedekah, dll.)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Depositing User: Agus Sopan Hadi
Date Deposited: 23 Dec 2014 06:06
Last Modified: 01 Jun 2017 05:05
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/3125

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics