Penerapan penentuan biaya ijarah dalam sistem gadai syariah di Perum Pegadaian Syariah Pekalongan
Soraya, Laili (2010) Penerapan penentuan biaya ijarah dalam sistem gadai syariah di Perum Pegadaian Syariah Pekalongan. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.
62411016_Coverdll.pdf - Accepted Version
Download (240kB) | Preview
62411016_Bab1.pdf - Accepted Version
Download (74kB) | Preview
62411016_Bab2.pdf - Accepted Version
Download (223kB) | Preview
62411016_Bab3.pdf - Accepted Version
Download (112kB) | Preview
62411016_Bab4.pdf - Accepted Version
Download (205kB) | Preview
62411016_Bab5.pdf - Accepted Version
Download (110kB) | Preview
62411016_Bibliografi.pdf - Bibliography
Download (15kB) | Preview
Abstract
Dewan Syariah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 26 Juni 2002 M, mengeluarkan fatwa Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002. Dalam fatwa tersebut dinyatakan bahwa: Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan Marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman. Sedangkan dalam pelaksanaannya biaya sewa yang dikenakan pada nasabah akan berbeda bila jumlah pinjaman nasabah di bawah nilai pinjaman maksimum . Oleh karena itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul: PENERAPAN PENENTUAN BIAYA IJARAH DALAM SISTEM GADAI SYARIAH DI PERUM PEGADAIAN SYARIAH PEKALONGAN (Analisis Terhadap Transaksi Nasabah Tentang Besarnya Tarif Ijarah Di Perum Pegadaian Syariah Cabang Ponolawen Pekalongan, UPS Wonoyoso dan UPCS Veteran Pekalongan. Jenis penelitian ini dilihat dari objeknya termasuk penelitian lapangan atau field research yang dilakukan di Pegadaian Syariah Pekalongan. Untuk mendapatkan data yang valid, penulis menggunakan beberapa metode pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Setelah data-data terkumpul maka penulis menganalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa perhitungan biaya ijarah yang diterapkan Perum Pegadaian Syariah di Pekalongan sudah sesuai dengan Fatwa DSN Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002, perhitungan ijarah tidak didasarkan jumlah pinjaman nasabah melainkan dari nilai barang jaminan sendiri.
Biaya ijarah = Nilai taksiran/ Rp. 10.000 x Tarif x Jumlah hari pinjaman/10 hari – (Ijarah Asal x Prosentase Diskon Ijarah).
Dan yang membedakan besar kecilnya diskon adalah besar kecilnya resiko yang akan diterima pihak pegadaian syariah, bila resiko itu lebih tinggi maka pemberian diskon akan semakin sedikit, begitupun sebaliknya bila resiko yang akan diterima pihak pegadaian syariah maka pemberian diskon akan semakin besar.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing: H. Abdul Ghofur, M.Ag.; H. M. Fauzi, MM. |
Uncontrolled Keywords: | Gadai Syariah; Ijarah |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.273 Islam and economics |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 60202 - Ekonomi Islam |
Depositing User: | Nur yadi |
Date Deposited: | 24 Dec 2014 09:13 |
Last Modified: | 24 Dec 2014 09:13 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/3132 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year