Persepsi Petani tentang Zakat Pertanian (Studi Lapangan di Ngambakrejo Tanggungharjo Grobogan)
Muashomah, Toifatul (2013) Persepsi Petani tentang Zakat Pertanian (Studi Lapangan di Ngambakrejo Tanggungharjo Grobogan). Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.
072311016_Bab1.pdf - Accepted Version
Download (91kB) | Preview
072311016_Bab2.pdf - Accepted Version
Download (193kB) | Preview
072311016_Bab3.pdf - Accepted Version
Download (75kB) | Preview
072311016_Bab4.pdf - Accepted Version
Download (143kB) | Preview
072311016_Bab5.pdf - Accepted Version
Download (18kB) | Preview
072311016_Bibliogfari.pdf - Bibliography
Download (24kB) | Preview
072311016_Coverdll.pdf - Accepted Version
Download (258kB) | Preview
072311016_Lampiran.pdf - Accepted Version
Download (43kB) | Preview
Abstract
Maju mundurnya sektor pertanian, berpengaruh pula pada pencapaian zakat hasil pertanian. Jika sektor pertanian kurang mendapat perhatian serius dari semua pihak, maka potensi para petani untuk menjadi muzakki akan semakin kecil. Oleh karena biaya yang harus dikeluarkan petani sampai hasil panen cukup besar, maka jika hasil pertaniannya tidak mencapai hasil yang diharapkan, perkembangan zakat hasil pertanian makin sulit dijadikan sektor andalan. Sebagai rumusan masalah yaitu bagaimana persepsi petani Ngambakrejo Kecamatan Tanggungharjo Kabupaten Grobogan tentang zakat pertanian?
Jenis penelitian ini adalah field research (penelitian lapangan). Data primer penelitian ini adalah hasil field research dengan melakukan wawancara pada petani dan ulama Ngambakrejo Kecamatan Tanggungharjo Kabupaten Grobogan sedangkan data sekundernya seperti: buku-buku, internet, makalah-makalah yang relevan dengan penelitian ini. Metode pengumpulan data menggunakan metode Interview (wawancara), observasi dan dokumentasi. Dalam analisis data, peneliti menggunakan analisis data kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan zakat hasil pertanian di Ngambakrejo yaitu tanah pertanian tidak dikelola langsung atau digarap langsung oleh pemiliknya. Di desa Ngambakrejo itu mengenai pengolahan tanah ada beberapa cara yang ditempuh, yaitu: a) tanah itu dipinjamkan kepada orang lain. Biasanya si peminjam tidak mengeluarkan zakat, yang biasa mengeluarkan zakat adalah yang meminjami; b) tanah itu diserahkan kepada penggarap. Jika si pemilik tanah menyerahkan tanahnya digarap oleh orang lain dengan suatu perjanjian dibagi dua, maka yang umumnya mengeluarkan zakat si pemilik tanah; c) tanah di sewakan. Kalau pemilik tanah menyewakan tanahnya kepada orang lain dalam bentuk uang, biasanya yang mengeluarkan zakat adalah penyewa
Petani di Desa Ngambakrejo memiliki persepsi sebagai berikut: a) terhadap tanah yang dipinjamkan dari orang lain, biasanya si peminjam tidak mengeluarkan zakat, yang biasa mengeluarkan zakat adalah yang meminjami. Alasannya, wajarlah kalau yang meminjami membayar zakat, karena pemberi pinjam itu otomatis orang kaya; b) terhadap tanah yang diserahkan kepada penggarap. Di desa ini jika si pemilik tanah menyerahkan tanahnya digarap oleh orang lain dengan suatu perjanjian dibagi dua, maka yang umumnya mengeluarkan zakat adalah si pemilik tanah. Kalau yang menggarap jarang mengeluarkan zakat. Alasannya, penggarap sudah banyak mengeluarkan biaya ongkos sampai panen itu sangat besar, mulai dari membeli pupuk, ongkos kerja, biaya perawatan lainnya. Sedangkan pemilik tanah tidak mendapat risiko apa-apa, melainkan dapat keuntungan saja; c) terhadap tanah yang disewakan. Di Desa Ngambakrejo, kalau pemilik tanah menyewakan tanahnya kepada orang lain dalam bentuk uang, biasanya yang mengeluarkan zakat adalah penyewa. Alasannya, setiap orang yang berani menyewa tanah berarti dia punya uang, dan dia orang berada. Sedangkan yang menyewakan bisa saja sedang tidak punya uang. Kalu punya uang mana mungkin disewakan, tentu digarap sendiri atau orang lain dengan bagi paro.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Zakat Pertanian |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.54 Zakat (Wakaf, Hibah, Infak, Sedekah, dll.) |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | Mohammad Kharisun |
Date Deposited: | 29 Nov 2013 06:26 |
Last Modified: | 04 Dec 2013 03:42 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/333 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year