Pendapat Imam Syafi’i tentang penerapan hukuman rajam bagi pelaku sodomi
Chabib, Ahmad (2009) Pendapat Imam Syafi’i tentang penerapan hukuman rajam bagi pelaku sodomi. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.
2104051 _ Coverdll.pdf - Accepted Version
Download (110kB) | Preview
2104051 _ Bab 1.pdf - Accepted Version
Download (68kB) | Preview
2104051 _ Bab 2.pdf - Accepted Version
Download (75kB) | Preview
2104051 _ Bab 3.pdf - Accepted Version
Download (136kB) | Preview
2104051 _ Bab 4.pdf - Accepted Version
Download (121kB) | Preview
2104051 _ Bab 5.pdf - Accepted Version
Download (9kB) | Preview
2104051 _ Bibliography.pdf - Bibliography
Download (23kB) | Preview
Abstract
Sodomi adalah merupakan perilaku seks menyimpang yang dilakukan oleh seorang laki dengan laki, dan seorang laki dengan perempuan melalui dubur baik yang sudah menikah ataupun belum menikah.Oleh karena itu sodomi dipandang oleh agama sebagai perbuatan yang tentu saja harus dijatuhi hukuman. Sodomi juga merupakan sebab langsung menularnya penyakit-penyakit yang sangat membahayakan.disamping itu juga sodomi juga mngakibatkan rusaknya rumah tangga dan juga rusaknya martabat manusia sebagai mahluk Allah yang mulia.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1. Untuk mengetahui hukuman rajam bagi pelaku sodomi menurut Imam Syafi’i; 2. Untuk mengetahui istinbat hukum Imam Syafi’i mengenai hukuman rajam bagi pelaku sodomi.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis yakni menggambarkan dab menganalisis pemikiran pendapat Imam Syafi’i tentang hukuman rajam bagi pelaku sodomi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sodomi adalah merupakan salah satu perilaku seks yang menyimpang untuk memuaskan nafsu syahwat seseorang dan dianggap sebagai perbuatan asusila yang menunjukkan bahwa pelakunya seorang yang mengalami penyimpangan psikologis dan tidak normal. Dan pelakunya harus mendapatkan hukuman atau uqubah berupa hukuman rajam seperti hukuman zina.
Hukum rajam ini berdasarkan hadits mutawatir yang diakui oleh para ahli hadits dan al-Qur’an, sebagaimana diceritakan dalam khutbah Umar ban khattab di atas. Hukuman itu bagi muhsan yang berzina maupun homoseks, karena menurut Ibn Arabi dalam Ahkam al-Qur’an, zina dan homoseks (liwath) adalah sama, yakni sama-sama melakukan hubungan seks yang diharamkan oleh syari’at. Karena itu hukuman juga sama, yaitu bagi muhson dirajam sampai mati. Imam Syafi’i berpendapat bahwa had homoseks adalah rajam dengan batu sampai mati
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing: Drs. Agus Nurhadi, MA.; Moh. Khasan, M. Ag. |
Uncontrolled Keywords: | Hukuman rajam; Sodomi; Pidana Islam |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.272 Islam and politics, fundamentalism |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Agus Sopan Hadi |
Date Deposited: | 13 Mar 2015 07:24 |
Last Modified: | 13 Mar 2015 07:24 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/3656 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year