Analisis hukum Islam terhadap peralihan pemanfaatan harta wakaf (studi kasus di Masjid Al-Ihsan Desa Ruwit Kecamatan Wedung Kabupaten Demak)
Fajrin, Yunisa (2014) Analisis hukum Islam terhadap peralihan pemanfaatan harta wakaf (studi kasus di Masjid Al-Ihsan Desa Ruwit Kecamatan Wedung Kabupaten Demak). Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo.
102111066_Coverdll.pdf - Accepted Version
Download (668kB) | Preview
102111066_Bab1.pdf - Accepted Version
Download (359kB) | Preview
102111066_Bab2.pdf - Accepted Version
Download (415kB) | Preview
102111066_Bab3.pdf - Accepted Version
Download (263kB) | Preview
102111066_Bab4.pdf - Accepted Version
Download (291kB) | Preview
102111066_Bab5.pdf - Accepted Version
Download (162kB) | Preview
102111066_Bibliografi.pdf - Bibliography
Download (143kB) | Preview
Abstract
Wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah keagamaan yang dianjurkan oleh Allah SWT untuk dijadikan sarana penyaluran harta yang dikaruniakan-Nya kepada manusia. Seiring dengan perkembangan zaman keberadaan wakaf sangat begitu besar perananya untuk memajukan kesejahteraan dibidang sosial, ekonomi dan keagamaan. Di Desa Ruwit terdapat harta wakaf, yang mana wakif menginginkan harta wakaf tersebut untuk masjid Al-Ihsan tetapi nadzir mengalihkan manfaat harta wakaf tersebut ke mushala-mushala dekat masjid. Sisitem pengelolaan yang sepenuhnya dikelola oleh nadzir mengakibatkan harta wakaf tersebut beralih manfaatnya. Berdasarkan hal itu yang menjadi perumusan masalah adalah bagaimana proses terjadinya peralihan pemanfaatan harta wakaf yang terjadi di masjid Al-Ihsan? Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap peralihan pemanfaatan harta wakaf di masjid Al-Ihsan?
Jenis penelitian skripsi ini adalah jenis penelitian lapangan (Field Research). Sedangkan pendekatan penelitiannya adalah pendekatan kualitatif, yaitu dengan wawancara. Peneliti ini menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer untuk mendapatkan data hasil penelitian langsung kelapangan sekaligus melakukan wawancara kepada sebagian warga atau pada pihak yang ikut terlibat langsung dalam kejadian tersebut.Sedangkan sumber data sekunder diperoleh dari buku yaitu Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf. Pengumpulan data juga dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi. Data yang sudah terkumpul dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif.
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Proses peralihan pemanfaatan harta wakaf itu dilakukan lima tahun yang lalu. Ikrar wakaf tersebut dilakukan pada tanggal 15 Juni 2009 di kantor Urusan Agama/PPAIW kecamatan Wedung. Dihadiri oleh wakif, nadzir dan dua orang saksi. Setelah pengikraran tersebut terjadi harta wakaf tersebut tidak langsung dapat di manfaatkan oleh masjid tetapi dari pihak nadzir, memberikan manfaat tersebut kepada mushala dekat masjid. Nadzir mengalihkan manfaat harta wakaf tersebut ke mushala sekitar dengan alasan aspek kepekaan sosial.
Pasal 44 ayat (1 dan 2) Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf dan Kompilasi Hukum Islam pasal 225 ayat (1 dan 2) tentang kebolehan nadzir melakukan perubahan peruntukan harta wakaf apabila melalui prosedur yang sudah ada, apabila nadzir tidak mematuhi prosedur yang sudah ditetapkan dalam Undang-undang maka pihak nadzir akan mendapat sanksi pidana administratif. Ini berbeda dengan perspektif kalangan Syafi’iyyah, karena menurut pendapat kalangan syaafi’iyyah bahwa tidak boleh merubah peruntukan harta wakaf karena tidak selaras dengan niat dan tujuan dari wakif. Kita hidup di negara Indonesia yang mana warga negara Indonesia wajib mematuhi peraturan yang berlaku yaitu dengan mematuhi Undang-undang yang berlaku. Jadi dalam kasus ini nadzir boleh mengalihkan harta wakaf tersebut apabila nadzir menjalankan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapakan dalam UU No.41 tahun 2004 tentang wakaf.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing: Achmad Arief Budiman, M.Ag.; Dra. Hj. Noor Rosyidah, M.S.I. |
Uncontrolled Keywords: | Pengalihan harta wakaf |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.54 Zakat (Wakaf, Hibah, Infak, Sedekah, dll.) |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah) |
Depositing User: | Nur yadi |
Date Deposited: | 19 Mar 2015 08:58 |
Last Modified: | 19 Mar 2015 08:58 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/3727 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year