Analisis putusan Mahkamah Agung no. 718 k/ag/2012 tentang biaya kehidupan (nafkah) bagi bekas istri yang diberikan oleh suami pasca perceraian

Hidayah, Naela (2014) Analisis putusan Mahkamah Agung no. 718 k/ag/2012 tentang biaya kehidupan (nafkah) bagi bekas istri yang diberikan oleh suami pasca perceraian. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo.

[thumbnail of 102111077_Coverdll.pdf]
Preview
Text
102111077_Coverdll.pdf - Accepted Version

Download (321kB) | Preview
[thumbnail of 102111077_Bab1.pdf]
Preview
Text
102111077_Bab1.pdf - Accepted Version

Download (307kB) | Preview
[thumbnail of 102111077_Bab2.pdf]
Preview
Text
102111077_Bab2.pdf - Accepted Version

Download (351kB) | Preview
[thumbnail of 102111077_Bab3.pdf]
Preview
Text
102111077_Bab3.pdf - Accepted Version

Download (194kB) | Preview
[thumbnail of 102111077_Bab4.pdf]
Preview
Text
102111077_Bab4.pdf - Accepted Version

Download (280kB) | Preview
[thumbnail of 102111077_Bab5.pdf]
Preview
Text
102111077_Bab5.pdf - Accepted Version

Download (34kB) | Preview
[thumbnail of 102111077_Bibliografi.pdf]
Preview
Text
102111077_Bibliografi.pdf - Bibliography

Download (95kB) | Preview

Abstract

Akibat putusnya perkawinan bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib memberikan mut’ah yang layak bagi bekas istrinya, baik berupa uang atau benda dan memberikan nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswah (pakaian) kepada bekas istri selama dalam iddah. Sebagaimana yang terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung No. 718 K/AG/2012 tentang biaya kehidupan (nafkah) yang diberikan oleh suami pasca perceraian. Dalam skripsi ini terdapat permasalahan yang perlu di kaji lebih jauh yaitu Putusan Mahkamah Agung No. 718 K/AG/2012 yang mengabulkan tentang biaya kehidupan (nafkah) bagi bekas istri yang diberikan oleh suami pasca perceraian yang mana putusan tersebut berbeda dengan putusan pada Tingkat Pertama maupun Banding.
Putusan Mahkamah Agung tersebut akan dikaji secara normatif dalam penelitian doktrinal yang dianalisis secara kualitatif. Dengan pengumpulan data menggunakan dokumentasi terhadap bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dianalisis bahwa putusan Mahkamah Agung yang telah mengabulkan biaya kehidupan (nafkah) bagi bekas istri adalah menguatkan putusan Pengadilan Agama Semarang yang berisi mengabulkan gugatan cerai talak dan menghukum mantan suami (S) untuk membayar nafkah iddah dan mut’ah kepada mantan istri (I) dan menolak putusan Pengadilan Tinggi Agama yang isinya membatalkan putusan Pengadilan Agama Semarang dan menambahkan biaya kehidupan (nafkah) bagi bekas istri. Putusan ini telah sesuai dengan Pasal 41 C UU No. 1 Tahun 1974 dan Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam. Putusan yang dikeluarkan oleh MA tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sekarang. Dan diperkuat dengan Hadits Rasulullah yang artinya “Apabila hakim memutuskan sesuatu dengan ijtihadnya kemudian ijtihadnya itu tepat, maka ia mendapatkan dua ganjaran dan apabila ijtihadnya salah maka ia dapat satu ganjaran saja”. Namun putusan tersebut seharusnya disesuaikan dengan tempat tinggal para pihak yang berperkara

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Additional Information: Pembimbing: Dr. H. Ali Imron, M.Ag.; Novita Dewi Masyithoh, SH., MH.
Uncontrolled Keywords: Nafkah bekas istri; Perceraian
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Nur yadi
Date Deposited: 20 Mar 2015 07:23
Last Modified: 20 Mar 2015 07:23
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/3738

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics