Praktek gratifikasi dalam pelaksanaan pencatatan pernikahan (studi kasus di Kantor Urusan Agama Kota Semarang)
Budiman, Achmad Arief (2014) Praktek gratifikasi dalam pelaksanaan pencatatan pernikahan (studi kasus di Kantor Urusan Agama Kota Semarang). Research report (Laporan penelitian). LP2M IAIN Walisongo, Semarang.
Arief_Budiman-Cover.jpg - Cover Image
Download (646kB) | Preview
Arief_Budiman-Penelitian_Gratifikasi.pdf - Accepted Version
Download (423kB) | Preview
Abstract
Kantor Urusan Agama (KUA) adalah instititusi yang menjadi ujung tombak Kementerian Agama RI yang memiliki tugas pokok dan fungsi di bidang urusan agama Islam dan membantu pembangunan pemerintahan umum di bidang agama pada tingkat Kecamatan. Salah satu tugas penting KUA adalah melakukan pencatatan pernikahan sesuai hukum perkawinan Islam di Indonesia. Dalam pelaksanaan pencatatan pernikahan seringkali terjadi praktek pemberian gratifikasi dari pihak mempelai kepada penghulu KUA. Alasannya, karena pelaksanaan pernikahan banyak yang dilakukan di luar kantor dan di luar waktu efektif kerja. Di samping itu penghulu KUA terkadang melakukan pekerjaan lain yang diminta pihak mempelai di luar tugasnya, seperti bertindak sebagai wakil wali nikah dan memberikan doa serta khutbah nikah.
Jenis penelitian ini adalah field research dengan menggali data dari KUA-KUA dan masyarakat di wilayah Kota Semarang. Adapun metode pendekatan yang dipakai adalah pendekatan doktrinal yang dilengkapi dengan pendekatan non doktrinal, di mana keduanya merupakan pendekatan kombinasi agar dapat berfungsi saling menunjang dan melengkapi (komplementaritas). Metode pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam kepada para penghulu KUA di Kota Semarang dan pihak mempelai, dan studi dokumentasi mengenai gratifikasi. Analisis penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis.
Temuan hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan pernikahan di wilayah KUA Kota Semarang masih terjadi praktek gratifikasi, baik sebelum ataupun setelah adanya pelarangan dari KPK. Sebelum ada pelarangan, praktek gratifikasi dianggap sebagai hal yang wajar baik oleh masyarakat maupun penghulu. Praktek gratifikasi fase ini terjadi dengan frekwensi yang tinggi. Sedangkan setelah ada pelarangan masih terjadi beberapa praktek gratifikasi, meskipun dengan frekwensi yang rendah. Artinya, implementasi peraturan biaya menikah sesuai PP Nomor 48 tahun 2014 yang berisi tarif baru biaya pencatatan pernikahan yang diharapkan dapat menghilangkan praktek gratifikasi, baru berjalan secara parsial dan belum sepenuhnya efektif.
Item Type: | Monograph (Research report (Laporan penelitian)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Gratifikasi; Pencatatan nikah; Kantor Urusan Agama (KUA) |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life 300 Social sciences > 360 Social services; association > 364 Criminology |
Divisions: | Laporan Penelitian (Research Reports) |
Depositing User: | Miswan Miswan |
Date Deposited: | 02 Apr 2015 01:20 |
Last Modified: | 02 Apr 2015 01:20 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/3834 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year