Penafsiran ayat-ayat korupsi menurut Tafsir Ibnu Katsir dan Hamka : studi komparasi
Miftah, Ali (2014) Penafsiran ayat-ayat korupsi menurut Tafsir Ibnu Katsir dan Hamka : studi komparasi. Undergraduate (S1) thesis, universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
104211009_Coverdll.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (1MB) | Preview
104211009_Bab1.pdf - Accepted Version
Download (1MB) | Preview
104211009_Bab2.pdf - Accepted Version
Download (1MB) | Preview
104211009_Bab3.pdf - Accepted Version
Download (2MB) | Preview
104211009_Bab4.pdf - Accepted Version
Download (866kB) | Preview
104211009_Bab5.pdf - Accepted Version
Download (816kB) | Preview
104211009_Bibiografi.pdf - Bibliography
Download (96kB) | Preview
Abstract
Penelitian yang berjudul Penafsiran Ayat-Ayat Korupsi Menurut Tafsir Ibnu Katsir dan Hamka (Studi Komparasi) adalah upaya untuk mengetahui term-term korupsi menurut tafsir Ibnu Katsir dan Hamka serta persamaan dan perbedaan penafsirannya. Yang menjadi permasalahannya adalah apa saja term-term korupsi menurut tafsir Ibnu Katsir dan Hamka, serta apa persamaan dan perbedaan penafsiran ayat-ayat korupsi antara tafsir Ibnu Katsir dan Hamka. Jenis penelitian ini adalah penelitian library research, sehingga data yang diperoleh adalah berasal dari kajian teks atau buku-buku yang relevan dengan pokok/ rumusan masalah di atas. Karena penelitian ini membandingkan antara dua tafsir, maka analisis penelitian ini menggunakan metode analisis muqaran, serta deskriptif analisis untuk menggambarkan atau melukiskan keadaan subyek penelitian berdasarkan fakta-fakta yang tampak sebagaimana adanya.
Dari penelitian yang dilakukan diperoleh hasil bahwa Tafsir Ibnu Katsir dan Hamka menggunakan term-term korupsi sebagai berikut sesuai klasifikasinya: mengambil harta orang orang lain (sariqah dalam Q.S. Al-Ma̅idah/ 5: 38 dan al-Akl al-Ba̅ṭil dalam Q.S. Al-Baqarah/ 2: 188 dan An-Nisa/ 4: 29 ), pengkhianatan atas amanat dan penyalahgunaan kekuasaan (khiya̅nat dalam Q.S. Al-Anfa̅l/ 8: 27 dan al-Akl as-Suḥt dalam Q.S. Al-Ma̅idah/ 5: 42 dan Al-Ma̅idah/ 5: 62-63), penggelapan harta negara (gulu̅l dalam Q.S.Ali-Imran/ 3: 161), menimbulkan dampak besar (ḥirabah dan fasad dalam Q.S. Al-Ma̅idah/ 5: 33 dan 64).
Selanjutnya Ibnu Katsir, dan Hamka dalam penafsirannya relatif sama, bahwa korupsi ditinjau dari bentuk-bentuknya adalah kejahatan terhadap harta benda dan manusia. Bedanya, kalau Ibnu Katsir pemakaian istilah korupsi belum ada pada saat itu, yang ada hanya penjelasan dari berbagai bentuk pengambilan harta atau kejahatan terhadap harta benda dan manusia sesuai dengan kondisi saat itu. Sedangkan Hamka sudah memakai istilah korupsi dalam penafsirannya, dan hal itu diperjelas dengan mengaitkan problema dan kondisi sosial yang ada. Bahkan Hamka menyebutkan mengurangi waktu kerja termasuk sebuah tindakan korupsi juga.
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year