Rivalitas Antara Kyai dan Pegawai Pencatat Nikah dalam Interpretasi dan Implementasi tentang Ketentuan Umur Wali Nikah (Studi Kasus di Kabupaten Kendal)

Fatah, Zainal (2010) Rivalitas Antara Kyai dan Pegawai Pencatat Nikah dalam Interpretasi dan Implementasi tentang Ketentuan Umur Wali Nikah (Studi Kasus di Kabupaten Kendal). Masters thesis, IAIN Walisongo.

[thumbnail of ZainalFatah_Tesis_Sinopsis.pdf]
Preview
Text
ZainalFatah_Tesis_Sinopsis.pdf - Submitted Version

Download (180kB) | Preview
[thumbnail of ZainalFatah_Tesis_Coverdll.pdf]
Preview
Text
ZainalFatah_Tesis_Coverdll.pdf - Cover Image

Download (132kB) | Preview
[thumbnail of ZainalFatah_Tesis_Bab1.pdf]
Preview
Text
ZainalFatah_Tesis_Bab1.pdf - Submitted Version

Download (183kB) | Preview
[thumbnail of ZainalFatah_Tesis_Bab2.pdf]
Preview
Text
ZainalFatah_Tesis_Bab2.pdf - Submitted Version

Download (126kB) | Preview
[thumbnail of ZainalFatah_Tesis_Bab3.pdf] Text
ZainalFatah_Tesis_Bab3.pdf - Submitted Version
Restricted to Registered users only

Download (94kB)
[thumbnail of ZainalFatah_Tesis_Bab4.pdf] Text
ZainalFatah_Tesis_Bab4.pdf - Submitted Version
Restricted to Registered users only

Download (116kB)
[thumbnail of ZainalFatah_Tesis_Bab5.pdf]
Preview
Text
ZainalFatah_Tesis_Bab5.pdf - Submitted Version

Download (12kB) | Preview
[thumbnail of ZainalFatah_Tesis_Bibliografi.pdf]
Preview
Text
ZainalFatah_Tesis_Bibliografi.pdf - Bibliography

Download (41kB) | Preview

Abstract

Perkawinan dalam bahasa Arab disebut dengan al-nikah, adalah ikatan lahir batin yang lebih ditekankan pada akadnya untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Pemerintah, dalam hal ini Menteri Agama mengatur prosedur dan mekanisme bagaimana pencatatan perkawinan dilaksanakan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 11 tahun 2007 tentang Pencatatan Perkawinan, dimana pasal 18 ayat (2) c mensyaratkan usia wali nikah berumur sekurang-kurangnya 19 tahun.
PMA tersebut memberikan nilai kekuatan dan kepastian hukum dalam perspektif yuridis, namun dalam perspektif sosiologis terjadi ketidaksesuaian dengan konsepsi fiqh dalam ketentuan umur wali nikah. Kompilasi Hukum Islam Pasal 20 ayat (1) menegaskan bahwa : “yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, akil dan baligh”.
Dalam perspektif sosiologis, terbitnya PMA Nomor 11 tahun 2007 Pasal 18 ayat (2) c tersebut memunculkan kontroversi serta pertentangan dari sebagian Kyai di Kabupaten Kendal yang masih memiliki pemahaman konsepsi fiqh sentris, karena dalam konteks usia bagi wali nikah, fuqaha klasik merumuskan syarat wali nikah hanya pada batasan laki-laki, Islam dan baligh, hanya terdapat perbedaan pendapat ulama (ikhtilaf al ulama) dalam hal batasan usianya.
Di wilayah Kabupaten Kendal, terjadi perbedaan interpretasi dan implementasi tentang ketentuan umur wali nikah antara Kyai dan Pegawai Pencatat Nikah, para Kyai menginterpretasikan ketentuan balihgnya wali nikah dengan ihtilam atau sekitar usia 15 tahun sebagaimana tertuang dalam kitab fiqh empat Imam Madzhab, sedangkan para PPN menginterpretasikan balighnya wali nikah berusia 19 tahun sebagaimana tertuang dalam PMA nomor 11 tahun 2007 pasal 18 ayat 2(c).
Pegawai Pencatat Nikah di wilayah Kabupaten Kendal antara satu dengan yang lainnya berbeda dalam mengimplentasikan ketentuan usia wali nikah dalam PMA tersebut. Dari 19 KUA di wilayah Kabupaten Kendal, terdapat tiga kelompok, pertama PPN yang masih berpedoman pada ketentuan fiqh dalam penentuan baligh wali nikah berdasarkan pendapat dari para tokoh Kyai di Kabupaten Kendal, kedua PPN yang berpegangteguh pada Peraturan Menteri Agama nomor 11 tahun 2007 dengan menentukan wali nikah harus 19 tahun, dan kelompok ketiga PPN yang mengkombinasikan antara ketentuan fiqh dengan PMA, artinya dalam menentukan balighnya wali nikah berdasarkan dengan ketentuan fiqh, sedangkan pencatatan data wali nikah disesuaikan menurut PMA dengan cara mencatat usia wali nikah 19 tahun meskipun belum genap 19 tahun.
Melihat respon PPN dan tanggapan Kyai di Kabupaten Kendal dalam mensikapi ketentuan balighnya wali nikah sekurang-kurangnya berumur 19 tahun sebagaimana diatur dalam PMA nomor 11 tahun 2007, penulis melihat rivalitas atau perebutan pengaruh antara Kyai dan PPN di Kabupaten Kendal dalam interpretasi dan implementasi ketentuan umur wali nikah. Bisa dikatakan bila PPN pengaruhnya lebih kuat dari para Kyai, maka ketentuan usia wali nikah 19 tahun dapat diterapkan dengan baik. Namun bila pengaruh Kyai lebih dominan dari PPN, maka ketentuan usia wali nikah 19 tahun tidak berjalan dengan baik.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Umur Wali Nikah; Nikah; Pegawai Pencatat Nikah
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life
Divisions: Program Pascasarjana > Program Master (S2)
Depositing User: Miswan Miswan
Date Deposited: 03 Dec 2013 06:55
Last Modified: 03 Dec 2013 06:55
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/399

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics