Tinjauan maslaḥaṯ terhadap ketentuan pengampuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Mubarok, Adib (2015) Tinjauan maslaḥaṯ terhadap ketentuan pengampuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo.

[thumbnail of 092111005.pdf]
Preview
Text
092111005.pdf - Accepted Version

Download (2MB) | Preview

Abstract

Tata hukum perdata merupakan bagian dari hukum nasional. Banyak aturan yang ditetapkan pemerintah terkait hukum perdata di Indonesia, salah satunya berupa Burgerlijk Wetboek (BW) atau lebih dikenal dengan istilah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Tujuan hukum sebagai sesuatu yang menciptakan manfaat sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya. Orang dalam hukum dikatakan sebagai pembawa hak dan kewajiban. Namun tidak tidak setiap orang dapat bertindak sendiri dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Terdapat penggolongan orang dalam hukum yang dinyatakan tidak cakap untuk melaksanakan hak dan kewajibannya, salah satunya yaitu orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele).
Dari latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah ketentuan pengampuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata? 2) Bagaimanakah tinjauan mashlaḫaṯ terhadap ketentuan pengampuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata?
Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research), di mana data-data yang dipakai adalah data kepustakaan. Sumber penelitian ini adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Metode analisis menggunakan metode deskriptif kualitatif, sedangkan pendekatannya dengan pendekatan normatif-doktriner.
Adapun hasil dari penelitian ini adalah bahwa ketentuan pengampuan dalam KUH Perdata hanya berlaku bagi orang-orang yang sudah dewasa yang tidak cakap. Ketidakcakapan tersebut disebabkan karena dungu, gila atau mata gelap. Pengampuan bisa berlaku pada orang atau badan hukum, karena keduanya termasuk subyek hukum. Orang yang mengampu disebut kurator dengan ketetapan pengadilan dan orang yang diampu disebut curandus. Curator bisa berupa orang secara individu untuk individu dan bisa berupa lembaga, yaitu Balai Harta Peninggalan. Pengampaun berakhir apabila sebab-sebab tersebut telah hilang dari diri orang yang diampu atau pengampu meninggal dunia. Untuk anak belum dewasa dalam keadaan apapun tidak boleh ditaruh di bawah pengampuan, tetapi tetap berada di bawah kekuasaan orangtuanya atau walinya. Kemashlaḫatan pengampuan yang terdapat dalam KUH Perdata apabila dilihat dari segi ada tidaknya dalil, maka termasuk mashlaḫat mursalat, karena tidak dalil yang secara langsung menunjukkan legalitas pengampuan orang-orang yang ada dalam KUH Perdata. Sedangkan dilihat dari tingkat kebutuhan manusia, maka pengampuan tersebut masuk dalam mahslaḫat dharuriyaṯ. Mashlaḫat tersebut terkait dengan pemeliharaan jiwa, akal dan harta, terutama jiwa, akal dan harta orang yang diampu (maḫjȗr ‘alaih) dan juga pemeliharaan terhadap orang lain.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Additional Information: Pembimbing: Dr. H. Arja Imroni, M. Ag.
Uncontrolled Keywords: Hukum Perdata; Maslahat
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.1 Sources of Islam > 297.14 Religious Ceremonial Laws and Decisions
300 Social sciences > 340 Law > 346 Private law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Nur yadi
Date Deposited: 04 Aug 2015 08:19
Last Modified: 04 Aug 2015 08:19
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/4269

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics