Analisis pendapat Imam Kamaluddin Al-Hanafi tentang rujuk dengan menggauli istri

Miftahuddin, Muhammad (2015) Analisis pendapat Imam Kamaluddin Al-Hanafi tentang rujuk dengan menggauli istri. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo.

[thumbnail of 102111042.pdf]
Preview
Text
102111042.pdf - Accepted Version

Download (2MB) | Preview

Abstract

Rujuk dapat menghalalkan hubungan kelamin antara laki-laki dengan perempuan sebagaimana juga pada perkawinan, namun antara keduanya terdapat perbedaan yang prinsip dalam rukunnya. Rujuk menurut yang disepakati oleh ulama tidak memerlukan wali untuk mengakadkannya, dan tidak perlu pula mahar. Rumusan masalah adalah apa alasan pendapat Imam Kamaluddin Al-Hanafi tentang rujuk dengan menggauli istri? bagaimana metode istinbath hukum Imam Kamaluddin Al-Hanafi tentang rujuk dengan menggauli istri? Dan bagaimana implementasi pendapat Imam Kamaluddin Al-Hanafi untuk rujuk di masa kini?
Dalam menyusun skripsi ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Data Primernya yaitu karya Imam Kamaluddin Al-Hanafi yang berjudul Fathul Qadir. Sebagai data sekundernya yaitu literatur lainnya yang relevan dengan judul skripsi ini. Adapun teknik pengumpulan data menggunakan teknik library research (penelitian kepustakaan), sedangkan metode analisisnya adalah metode deskriptif analisis.
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa ada beberapa penemuan:
Pertama, alasan pendapat Imam Kamaluddin Al-Hanafi tentang rujuk dengan cara menggauli istri itu mengutip pendapat imam Hanafi yang memperbolehkan rujuk dengan cara menggauli istri tanpa disertai niat, karena dalam pernikahan itu hanya terjadi satu kali dan untuk selamanya, apabila terjadi talak raj’i maka suami merujuk istrinya hanya menggaulinya saja tanpa perlu perkataan rujuk. Menurut Imam Maliki bahwa rujuk dapat terjadi dengan menggauli isteri tetapi harus dengan niat, tanpa niat maka rujuk tidak sah. Sedangkan menurut Imam Syafi'i, rujuk hanya dapat terjadi dengan kata-kata saja dan tidak sah hanya mencampuri atau menggauli istri meskipun dengan niat rujuk.
Kedua, Dalam hubungannya dengan metode istinbath hukum Imam Kamaluddin Al-Hanafi menggunakan metode istinbat hukum berupa ra’yu (rasional). Dalam hal ini adalah “Dalil perbuatan-perbuatan tersebut patut dijadikan untuk meneruskan dan dalil-dalil tersebut dilakukan dalam pernikahan”. Dalam arti dalil-dalil perbuatan (menggauli istri, mencium istri, memegang dengan syahwat dan melihat kemaluan istri dengan syahwat) itu dilakukan dalam meneruskan pernikahan, maka perbuatan-perbuatan tersebut bisa dikatakan rujuk.
Ketiga, penulis menganalisis bahwa pendapat Imam Kamaluddin Al-Hanafi yang menganggap rujuk sah hanya dengan menggauli istri dan tidak perlu perkataan rujuk, apabila pendapat tersebut dihubungkan dengan pendapat Imam Syafi'i dan KHI, maka pendapat Imam Kamaluddin Al-Hanafi tersebut sangat bertentangan, karena KHI mengharuskan adanya persetujuan dari istri agar tidak terjadi pemerkosaan. Jadi apabila pendapat Imam Kamaluddin Al-Hanafi tersebut diterapkan dimasa sekarang khususnya di Indonesia, maka pendapat tersebut tidak cocok dan sangat bertentangan dengan hukum yang dipake di Indonesia yaitu KHI.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Additional Information: Pembimbing: Drs. H. Abu Hapsin, MA., Ph.D.; H. Ali Imron, M. Ag.
Uncontrolled Keywords: Rujuk
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Nur yadi
Date Deposited: 05 Aug 2015 00:22
Last Modified: 05 Aug 2015 00:22
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/4275

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics