Kafa’ah dalam perkawinan menurut Jama’ah Lembaga Dakwah Islam Indonesia di Desa Mojolawaran Kecamatan Gabus Kabupaten Pati
Setiawan, Wawan (2015) Kafa’ah dalam perkawinan menurut Jama’ah Lembaga Dakwah Islam Indonesia di Desa Mojolawaran Kecamatan Gabus Kabupaten Pati. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo.
092111077.pdf - Accepted Version
Download (989kB) | Preview
Abstract
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan tentang “Kafaah Dalam Perkawinan Menurut Jama’ah Lembaga Dakwah Islam Indonesia Di Desa Mojolawaran Kecamatan Gabus Kabupaten Pati.”. Adapun masalah yang diteliti yaitu bagaimana pendapat Jama’ah lembaga Dakwah Islam Indonesia tentang kafaah serta bagaimana dasar hukum jama’ah lembaga Dakwah Islam Indonesia tentang kafaah di desa Mojolawaran kecamatan Gabus kabupaten Pati.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapat jamaah Lembaga Dakwah Islam Indonesia tentang kafaah dan untuk mengetahui dasar hukum jamaah Lembaga Dakwah Islama Indonesia tentang kafaah dalam perkawinan di desa Mojolawaran kecamatan Gabus kabupaten Pati.
Dalam penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, yaitu suatu prosedur penelitian yang menghasilkan data-data deskriptif dari pengamatan atau sumber-sumber tertulis. Maka data yang diperoleh baik data primer (secara langsung) adalah hasil dari field research (penelitian lapangan) yaitu wawancara dengan para jamaah, imam LDII dan data sekunder (secara tidak langsung) yaitu literature lainnya yang relevan dengan permasalahan yang dikaji. Adapun metode pengumpulan data yaitu dengan interview, observasi dan dokumentasi. Sedangkan analisis data menggunakan metode deskriptif, yaitu menerangkan serta menjelaskan secara mendalam terhadap semua aspek yang berkaitan dengan masalah penelitian.
Hasil dari penelitian yang penulis lakukan; Menurut LDII, yang dimaksud sekufu dalam perkawinan adalah satu aliran dengan mereka, yakni LDII. Mengenai masalah kafaah ini, para jumhur ulama’ dari mazhab Maliki, Hanafi, Syafi’i, dan Hambali berbeda pendapat dengan konsep kafa’ah yang diterapkan oleh LDII. Mereka sama sekali tidak menyebutkan aliran atau golongan sebagai syarat kafaah. Dasar hukum yang dipakai oleh Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) adalah Al-Quran Surah Ar-Rum ayat 21 dan dikuatkan dengan Hadist Bukhari dan Muslim. Walaupun tidak dijelaskan secara langsung, namun dari dasar itulah para ulama’ LDII dapat menafsirkan bahwa golongan merupakan syarat kafa’ah. Akan tetapi, setelah penulis menggali lebih jauh dengan membandingkan beberapa tafsir lain, seperti tafsir Al-Qurtubi, tafsir Al-Mishbah, tafsir Fi Zhilalil-Quran, tafsir Ibnu Katsir, tafsirAl-Qur’anul Majid An-Nur, Shafwatut Tafasir, dan tafsir Al-Imam Asy-Syafi’i, tidak ada satu pun yang menyatakan bahwasanya golongan atau aliran adalah syarat kafaah dalam perkawinan.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing: Drs. H. Muhyiddin, M. Ag.; Supangat, M. Ag. |
Uncontrolled Keywords: | Kafa’ah dalam perkawinan; Lembaga Dakwah Islam Indonesia |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah) |
Depositing User: | Nur yadi |
Date Deposited: | 07 Aug 2015 09:04 |
Last Modified: | 07 Aug 2015 09:04 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/4290 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year